Satuan Kerja Perangkat Daerah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Hanamanteo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Kenrick95 (bicara | kontrib)
k ←Suntingan Hanamanteo (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh JohnThorne
Baris 1:
 
{{tidak memenuhi kriteria kelayakan|d=7|m=07|y=2015|i=14|ket=|kat=Y}}
'''Satuan Kerja Perangkat Daerah''' (biasa disingkat [[SKPD]]) adalah perangkat [[Pemerintah Daerah]] ([[Provinsi]] maupun [[Kabupaten]]/[[Kota]]) di Indonesia. SKPD adalah pelaksana fungsi eksekutif yang harus berkoordinasi agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik. Dasar hukum yang berlaku sejak tahun 2004 untuk pembentukan SKPD adalah Pasal 120 UU no. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.