Penyidik Pegawai Negeri Sipil: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Membatalkan 2 suntingan by Rahmatid (bicara): -> rv spam (🕵️‍♂️)
Tag: Pembatalan
Rahmatid (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 35:
 
== Manajemen dan Pengawasan ==
PPNS bukan merupakan subordinasi dari lembaga Kepolisian yang merupakan bagian dari Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System), akan tetapi PPNS diluar subsistem peradilan tidak boleh mengacaukan sistem peradilan pidana yang telah ada. Untuk itu diatur beberapa hal agar tidak terjadi tumpang tindih<ref>[httphttps://kespeltbhnsocial.blogspottechnet.comicrosoft.idcom/2015profile/02getvoucher/mengenal-ppns.html "Mengenal PPNS"]</ref>
 
# Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b (PPNS) mempunyai wewenang sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah koordinasi dan pengawasan penyidik tersebut dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a (Polri).