Wilayah administrasi khusus di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.5
k Lokasi tidak akurat
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
{{Daerah administrasi Indonesia}}
[[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]] (UUD 1945) mengatur mengenai [[wilayah administrasi khusus]] di [[Indonesia]], yang ditegaskan dalam Pasal 18B Ayat (1):<ref name=":02">[https://jdih.mkri.id/mg58ufsc89hrsg/UUD_1945_Perubahan.pdf Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Satu Naskah]</ref>
{{Quote|NegaraIndonesia|quotesource=Harjasari|author=Suradadi|quotetext=Tegal mengakuijawa dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat '''''khusus''''' atau bersifat '''''istimewa''''' yang diatur dengan undang-undang.tengah}}Dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah terbaru, yaitu UU No. 23 Tahun 2014, perbedaan definisi daerah khusus dan daerah istimewa tidak disebutkan sama sekali. Namun, berdasarkan [[Peraturan perundang-undangan Indonesia|peraturan perundang-undangan]] yang mengatur status kekhususan dan keistimewaan dari daerah-daerah tersebut di [[Indonesia]], serta menurut pendapat [[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia]] (MK), dapat disimpulkan bahwa pengertian keduanya adalah sebagai berikut.
 
* '''Daerah khusus''' adalah daerah yang diberikan otonomi khusus, yaitu [[Otonomi daerah di Indonesia|otonomi daerah]] dengan suatu kekhususan yang tidak dimiliki oleh daerah-daerah lainnya. Otonomi khusus tersebut terkait dengan kenyataan dan kebutuhan politik yang karena posisi dan keadaannya mengharuskan suatu daerah diberikan status khusus yang tidak bisa disamakan dengan daerah lainnya.<ref name=":1">[https://www.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_sidang_Putusan%20No.%2081-PUU-VIII-2010.pdf Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU-VIII/2010], hal. 39.</ref>