Pulau: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 2:
'''Pulau''' adalah [[tanah]] atau [[daratan]] yang dikelilingi [[air]] dengan luas lebih kecil dari [[benua]] dan paling besar dari [[terumbu karang]] dari sudut pandang geografis perbedaan pulau dengan benua ialah ukuran<ref>https://dosengeografi.com/pengertian-pulau/</ref>. Kumpulan beberapa pulau dinamakan pulau-pulau atau [[kepulauan]] ([[bahasa Inggris]]: ''archipelago'').
 
Konvensi [[PBB]] tentang Hukum Laut Internasional tahun [[1982]] ([[UNCLOS]] ’82) ayat 122 mendefinisikan pulau ([[bahasa Inggris]]: ''island'') sebagai "[[daratan]] yang terbentuk secara alami dan dikelilingi oleh air, dan selalu di atas muka air pada saat [[pasang laut|pasang]] naik tertinggi". Dengan kata lain, sebuah pulau tidaknggak boleh [[tenggelam]] pada saat air pasang naik. [[Implikasi]]nya, syarat yang harus dipenuhi agar dapat disebut sebagai pulau, yakni:<ref name=alex>Retraubun, A. [http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/07/06/03205210/mengidentifikasi.pulau Mengidentifikasi Pulau] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20140225101714/http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/07/06/03205210/mengidentifikasi.pulau |date=2014-02-25 }}, artikel Harian ''Kompas'' 06/07/2009:14</ref>
* memiliki lahan daratan
* terbentuk secara alami, bukan lahan [[reklamasi]]