Hukum perusahaan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Pengertian hukum perusahaan dan sumber hukum perusahaan |
|||
Baris 3:
{{gaya penulisan}}
'''Hukum perusahaan''' adalah hukum yang mengatur seluk-beluk bentuk perusahaan. Sumber hukum dari hukum perusahaan adalah KUHPerdata, KUHDagang, peraturan-peraturan yang berhubungan dengan perusahaan, antara lain: UU Tentang Perseroan Terbatas, UU Badan Usaha Milik Negara, UU Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), UU Yayasan, UU Koperasi, dan UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta perjanjian-perjanjian internasional yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan yang diadopsi atau dijadikan pedoman oleh pemerintah Indonesia<ref>{{Cite book|last=Suryanti|first=Nyulistiowati|url=https://pustaka.ut.ac.id/lib/wp-content/uploads/pdfmk/HKUM4303-M1.pdf|title=HKUM4303 – Hukum Perusahaan|location=Tangerang Selatan|publisher=Universitas Terbuka|isbn=9786023920273|pages=1.7|url-status=live}}</ref>.
'''Hukum perusahaan''' meliputi dua hal pokok yaitu bentuk usaha dan kegiatan usaha. Bahwa keseluruhan aturan hukum di mana mengatur mengenai bentuk usaha dan kegiatan usaha disebut dengan hukum perusahaan ''(enterprise law'').<ref>{{Cite book|last=Muhammad|first=Abdulkadir|date=2006|title=Hukum Perusahaan Indonesia|location=Bandung|publisher=Citra Aditya Bakti|url-status=live}}</ref> Maka bisa disimpulkan bahwa Hukum Perusahaan terdapat dua pokok yaitu usaha dan kegiatan usaha seperti yang sudah diterangkan diatas. '''Perusahaan''' tercantum dalam Pasal 6 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) bahwa “Setiap orang yang menyelenggarakan suatu perusahaan, ia pun tentang keadaan kekayaannya dan tentang segala sesuatu berkenaan dengan perusahaan, membuat catatan-catatan dengan cara demikian, sehingga sewaktu-waktu dari catatan-catatan itu dapat diketahui segala hak dan kewajibannya”.<ref>{{Cite book|title=Kitab Undang-Undang Hukum Dagang|url-status=live}}</ref>▼
▲
Pelaku bisnis merupakan subjek dengan melakukan kegiatan bisnis sama dengan pelaku ekonomi. Sehingga pelaku ekonomi yaitu subjek di mana menjalankan suatu kegiatan ekonomi, yang dapat berupa memproduksi barang dan/atau jasa, atau melakukan distribusi barang atau jasa.<ref>{{Cite book|last=Hartono|first=Sri Redjeki|date=2007|title=Hukum Ekonomi Indonesia|location=Malang|publisher=Bayumedia|url-status=live}}</ref>
|