Pembicaraan Wikipedia:Artikel bagus/Peninjauan ulang: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Dedhert.Jr (bicara | kontrib) |
|||
Baris 1:
<big>REDAKSI NEWJURNALIS.COM
</big><br>
Newjurnalis.com adalah perusahaan media yang didirikan oleh PT. Media Jurnalis Makmur. CEO Newjurnalis mendapatkan gelar kehormatan Praja Mangkualaman II karena prestasinya dalam bidang jurnalisme kebudayaan
PT. Media Jurnalis Makmur Merupakan Perusahaan yang bergerak di Bidang Surat Kabar dan Portal Media Online www.newjurnalis.com - www.lihm.or.id - www.wisatahealing.com yang mengupas dan mempublikasi informasi Berita
Newjurnalis.com adalah Portal Media Online yang mengupas informasi dari berbagai bidang, baik seputar Hukum, Kriminal, Politik, Ekonomi, Pertanian, Kehutanan, Pembangunan, Kesehatan, Sosial Budaya, Pendidikan, Advertorial dll, dengan Lingkup Seluruh Indonesia maupun internasional.
Newjurnalis.com memiliki halaman di LinkedIn yang menampilkan: Info bisnis, Tentang, Aktivitas, Pengalaman, Pendidikan
Kapan Mendirikan Newjurnalis.com
Newjurnalis.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terhangat baik peristiwa politik, ekonomi, sosial, budaya, TNI-Polri, Wisata, Pendidikan, Lifestyle, Agama Islam, Nasional, Internasional. Informasi tersaji 24 jam, dapat dinikmati melalui desktop, laptop hingga beragam gadget atau perangkat mobile lainnya.
Pertama kali terbit pada 11 Februari 2023 bersamaan Setelah Deklarasi Organisasi Pers ( PWDPI ) se Indonesia pada hari Selasa Maret 2023, kami yakin mampu berkembang cepat karena dikelola secara professional dengan melibatkan jurnalis-jurnalis yang sudah berpengalaman bekerja di beragam media multiplatform online.
Pemberitaan yang jujur, berimbang dan independen menjadi keniscayaan di tengah perkembangan media partisan karena kepentingan politik maupun bisnis. Jujur adalah menyampaikan fakta apa adanya, tanpa dikurangi atau ditambahi. Berimbang adalah memberikan porsi yang sama bagi pihak yang terkait, tidak berat sebelah dan memberikan rasa keadilan. Sedangkan independen maksudnya pengelolaan redaksi bebas dari tekanan atau intervensi manapun.
Era digital, media akan berperan memberikan informasi, pendidik dan agen pembaharu di samping memberikan hiburan kepada masyarakat. Selain itu, media juga bertugas sebagai interpreter (penafsir) serta wakil publik dan advokasi, dengan tetap mematuhi kode etik jurnalistik.
Syarat & Ketentuan
HAK KEKAYAAN : Situs web dan konten yang disediakan di dalamnya (teks, gambar, animasi, logo, slogan, dll) dilindungi oleh undang-undang hak cipta dan merek dagang.
PENGGUNAAN, REPRODUKSI : Anda dapat melihat Situs Web, mengunduhnya, mencetaknya, dan menggunakan fungsi yang disediakan. Setiap perubahan, reproduksi, distribusi, atau penyediaan lainnya memerlukan otorisasi tertulis eksplisit oleh PT. Media Jurnalis Makmur. Dalam hal reproduksi, distribusi, atau pembuatan lain yang sah tersedia, konten yang diambil dari Situs Web harus disertai dengan kutipan sumber dalam bentuk berikut :
Peraturan Dewan Pers
Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media sosial di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media sosial menjadi sarana efektif bagi media multiplatform untuk menyebarluaskan berita yang dihasilkan perusahaan pers untuk dibacaluas oleh masyarakat. Media sosial memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya oleh Perusahaan Pers sesuai Undang-UndangNomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan-peraturan Dewan Pers dalam rangka memberikan perlindungan hukum.
Untuk itu Dewan Pers bersama konstituen yang terdiri dari organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers menyusun Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers sebagai berikut:
Ruang Lingkup
Media sosial adalah aplikasi dengan platform digital yang memungkinkan pengguna dapat membuat dan berbagi isi atau berinteraksi.
Perusahaan Pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media penyiaran, media siber, dan kantor berita serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, ata umenyalurkan informasi.
Komentar Buatan Pengguna adalah segala isi antara lain berupa artikel, gambar, komentar, suara, video serta berbagai bentuk unggahan lainnya yang dibuat oleh pengguna media sosial di dalam akun media sosial yang dikelola oleh Perusahaan Pers.
Konten adalah semua informasi antara lain berupa artikel, gambar, suara, video dan berbagai bentuk lainnya.
Akun Media Sosial Resmi
Akun Media Sosial Resmi yang dikelola Perusahaan Pers harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Perusahaan Pers wajib mencantumkan akun media sosialnya.
Akun media sosial wajib mencantumkan nama perusahaan pers sebagai bagian dari perusahaannya.
Konten di Akun Media Sosial Perusahaan Pers
Konten yang merupakan karya jurnalistik berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Konten yang bukan karya jurnalistik berpedoman pada peraturan perundang-undangan lainnya.
Tanggung Jawab
Perusahaan Pers bertanggung jawab terhadap seluruh konten yang dimuat di akun media sosialnya.
Perusahaan Pers bertanggung jawab memoderasi Komentar Buatan Pengguna di akun media sosialnya. Moderasi dilakukan antara lain dengan melakukan pra atau post audit terhadap komentar, menutup kolom komentar, menyembunyikan atau menghapus Komentar Buatan Pengguna yang mengandung unsur: sadis; cabul; fitnah; pencemaran nama baik prasangka atau kebencian terkait suku, agama ras, antar golongan; diskriminatif atas perbedaan jenis kelamin, bahasa; merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau jasmani.
Perlindungan Hukum
Konten di akun media sosial yang sesuai dengan Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Pencantuman Pedoman
Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers ini dicantumkan di akun media sosial Perusahaan Pers secara penuh atau dalam bentuk tautan.
Sengketa
Sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers ini diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers.
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers ini dilakukan oleh Dewan Pers.
Tertanda Sumber : www.newjurnalis.com dan copyright © 2023
|