Korupsi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membatalkan 1 suntingan oleh 182.3.105.166 (bicara) ke revisi terakhir oleh Henri Aja (🕵️‍♂️)
Tag: Pembatalan halaman dengan galat kutipan
Membalikkan revisi 25419955 oleh Henri Aja (bicara)
Tag: halaman dengan galat kutipan kemungkinan perlu pemeriksaan terjemahan
Baris 2:
{{Redirect|Korup}}
{{Other uses}}
 
{{Cleanup rewrite|date=Agustus 2023}}
{{Use dmy dates|date=Januari 2020}}
[[Berkas:Countries by Corruption Perceptions Index (2022).svg|thumb|right|upright=1.35|Peta yang menggambarkan [[Corruption Perceptions Index]] di dunia pada tahun 2022; skor yang lebih tinggi menunjukkan tingkat korupsi yang lebih rendah.
Baris 16:
{{Legend|#bf0000|9 – 0}}
{{Legend|#c0c0c0|Tidak ada data}}]]
'''Korupsi''' adalah penyelewengan dan penyalahgunaan dana anggaran [[pemerintah]] atau negara, [[perusahaan]], organisasi, yayasan dan lain sebagainya untuk kepentingan pribadi dan kelompok.<ref>https://medium.com/@ALSAAJA688/korupsi-b2deac698fa4</ref> Kata korupsi berasal dari bahasa latin ialah corruptio artinya perbuatan terhina, perrusak dan menghancurkan. Pelaku korupsi menunjukkan perilaku kebusuka, keburukan, kebobrokan, ketidakjujuran, fitnah, sipatkorup, amoralitas, penyimpangan dari kesucian, perbuatan dirinya dan garis keturunannya, karena guru terbaik manusia itu adalah kedua orang tua nya. Pelaku korupsi tidak hanya berpusat pada pejabat pemerintahan, eksekutif, legislatif, presiden, wakil presiden, TNI, Polri, Yudikatif dan lembaga negara lainnya melainkan sudah meluas ke masyarakat. Misalnya melalui [[politik uang]], karena sebagian masyarakat Indonesia menerima hadiah dari calon [[Pemilihan umum]] dan [[kepala daerah]] karena tidak sejahtera dan sangat jauh dari kata kemakmura. Ini yang wajib di arus utamakan oleh [[Komisi Pemberantasan Korupsi]] dan [[Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia]] melalu Krimsus [[Polri]], Yudikatif, [[Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan]] dan Insfektorat Kabupaten dalam pemberantasan pelaku tindak pidan korupsi di Negara Republik.<ref>https://www.caramudahbelajarbahasainggris.net/contoh-hortatory-exposition-tentang-korupsi-dan-artinya/</ref><ref>
'''Korupsi''' adalah suatu bentuk [[ketidakjujuran]] atau [[tindak pidana]] yang dilakukan oleh seseorang atau suatu organisasi yang dipercayakan dalam suatu jabatan kekuasaan, untuk memperoleh keuntungan yang haram atau penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi seseorang. Korupsi dapat melibatkan banyak kegiatan yang meliputi [[penyuapan]], [[penjualan pengaruh]] dan [[penggelapan]] dan mungkin juga melibatkan praktik yang legal di banyak negara.<ref>{{cite web|url=http://siteresources.worldbank.org/INTWBIGOVANTCOR/Resources/Legal_Corruption.pdf|title=Report|website=siteresources.worldbank.org|access-date=25 September 2012|archive-url=https://web.archive.org/web/20150505185227/http://siteresources.worldbank.org/INTWBIGOVANTCOR/Resources/Legal_Corruption.pdf|archive-date=5 May 2015|url-status=dead}}</ref> [[Korupsi politik]] terjadi ketika pejabat atau pegawai pemerintah lainnya bertindak dengan kapasitas resmi untuk keuntungan pribadi. Korupsi paling umum terjadi di [[kleptokrasi]], [[oligarki]], [[negara-narkoba]], dan [[negara bagian mafia]].<ref>{{Cite book|last=Bima|first=Muhammad Faisal|last2=dkk|date=2024|url=https://www.google.co.id/books/edition/KISAH_POLITIK_DI_TANAH_INDONESIA/WQDsEAAAQBAJ?hl=id&gbpv=1&dq=Korupsi+politik+terjadi+ketika+pejabat+atau+pegawai+pemerintah+lainnya+bertindak+dengan+kapasitas+resmi+untuk+keuntungan+pribadi.+Korupsi+paling+umum+terjadi+di+kleptokrasi,+oligarki,+negara-narkoba,+dan+negara+bagian+mafia&pg=PA110&printsec=frontcover|title=Kisah Politik Di Tanah Indonesia|location=Banten|publisher=Literasi Insan Cita Publishing|editor-last=Muhammad Rizki|editor-first=Fauzi|pages=110|url-status=live}}</ref>
 
Korupsi dan kejahatan adalah kejadian sosiologis endemik yang muncul dengan frekuensi reguler tidK di hampir semua negara pada skala global dalam berbagai tingkat dan proporsi. Data terbaru menunjukkan korupsi sedang meningkat.<ref>{{Cite web|title=Insights {{!}} WJP Rule of Law Index 2022 |url=https://worldjusticeproject.org/rule-of-law-index/insights |access-date=2023-02-08 |website=worldjusticeproject.org |language=en}}</ref> Setiap negara mengalokasikan sumber daya domestik untuk pengendalian dan pengaturan kejahatan korupsi dan pencegahan kejahatan. Strategi-strategi yang dilakukan dalam rangka melawan korupsi seringkali dirangkum dalam istilah pergerakan [[anti-korupsi]] dengan cara mempererat pengawasan saling dan saling terikat.<ref>{{Cite journal |last1=Lehtinen |first1=Jere |last2=Locatelli |first2=Giorgio |last3= Sainati |first3=Tristano |last4=Artto |first4=Karlos |last5=Evans |first5=Barbara |date=2022-05-01 |title=The grand challenge: Effective anti-corruption measures in projects |url=https://www.sciencedirect.com/science/article/pii/S0263786322000576 |journal= Internasional Journal of Project |language=en |volume=40 |issue=4 |pages=347–361 |doi=10.1016/j.ijproman.2022.04. 003 |s2cid=248470690 |issn=0263-7863}}</ref> Selain itu, prakarsa global seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa [[Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 16]] juga memiliki target sasaran yang diharapkan dapat secara substansial mengurangi korupsi dalam segala bentuknya .<ref>{{Cite web|last=Doss|first=Eric
|title=Sustainable Development Goal 16|url=https://www.un.org/ruleoflaw/sdg-16/|access-date=2020-09 -25|website=United Nations and the Rule of Law|language=en-US}}</ref>