Hukuman mati: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wadaihangit (bicara | kontrib)
k Menambahkan foto ke halaman #WPWP
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
[[Berkas:SQ Lethal Injection Room.jpg|jmpl|Ruang suntik mati di Penjara Negara San Quentin, selesai dibangun pada tahun 2010.]]
'''Hukumankuman mati''' atau '''pidana mati''' ({{Lang-nl|doodstraf}}) adalah yakni praktik yang dilakukan suatu [[Negara (pemerintahan)]] untuk membunuh seseorang sebagai hukuman atas suatu kejahatan bagaikan [[Hukuman mati di Indonesia]]. [[Vonis]] yang memerintahkan seorang tersangka didakwa dengan hukuman mati dapat dikatakan telah '''divonis mati''', dan tindakan pelaksanaan hukuman disebut sebagai '''eksekusi'''.
 
Kejahatan yang dapat dikenai hukuman mati dapat beragam tergantung jurisdiksi, namun biasanya melibatkan kejahatan yang serius terhadap seseorang, seperti [[pembunuhan]] (berencana atau tidak), [[pembunuhan massal]], [[pemerkosaan]] (seringkali juga termasuk [[kekerasan seksual terhadap anak]], [[terorisme]], [[kejahatan perang]], [[kejahatan terhadap kemanusiaan]], dan [[genosida]], ditambah seperti kejahatan terhadap negara seperti upaya untuk menggulingkan pemerintahan, [[makar]], [[spionase]], [[Penghasutan (publik)|penghasutan]], dan [[pembajakan]], serta kejahatan lainnya seperti [[residivisme]], [[pencurian]] yang serius, [[penculikan]], serta [[penyelundupan narkoba|penyelundupan]], [[perdagangan narkoba|perdagangan]], atau [[kepemilikan narkoba]].