Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang memerlukan usaha dan/atau kegiatan di mana wajib AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan hidup) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan - Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. Pengertian ini bersumber dari Pasal 1 butir 35 UUPPLH jo. Pasal 1 butir 1 PP 27/2012. Sehingga dalam upaya pencegahan timbulnya kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh usaha maupun kegiatan maka perlu izin lingkungan.[1]

Penerbitan sunting

Menurut Pasal 47 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, izin lingkungan diterbitkan oleh:[2]

  1. Menteri (menangani lingkungan hidup), untuk keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh menteri.
  2. Gubernur, untuk keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL diterbitkan gubernur.
  3. Bupati/walikota, untuk keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL diterbitkan bupati/walikota.

Fungsi sunting

Pentingnya izin lingkungan tercantum dalam Pasal 40 UUPPLH yang menyatakan:[3]

  1. Izin lingkungan adalah syarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
  2. Izin lingkungan dicabut, izin usaha dan/atau kegiatan dibatalkan.
  3. Hal usaha dan/atau kegiatan mengalami perubahan, penanggung jawab usaha dan/atau dalam kegiatan wajib memperbaharui izin lingkungannya.

Pembatalan sunting

Izin lingkungan telah diberikan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) UUPPLH hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 37 ayat (2) UUPPLH. Izin lingkungan dapat dibatalkan apabila memenuhi syarat berikut ini.[3]

  1. Terdapat cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan/atau pemalsuan data, dokumen dan/atau informasi dalam persyaratan yang diajukan dalam permohonan izin.
  2. Penerbitannya tanpa memenuhi syarat tercantum dalam keputusan komisi tentang kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL.
  3. Dalam kewajiban ditetapkan dokumen AMDAL atau UKL-UPL tidak dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.[1]

Referensi sunting

  1. ^ a b Wahid, A.M.Yunus (2018). Pengantar Hukum Lingkungan. Jakarta: Prenadamedia Group. 
  2. ^ Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. 
  3. ^ a b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.