Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara

Jabatan Pelaksana adalah klasifikasi jabatan Pegawai negeri sipil yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja.

Dahulu jabatan ini bernama Jabatan Fungsional Umum[1] sebelum PermenpanRB Nomor 25 Tahun 2016 Pasal 6 Ayat 1 menyatakan bahwa "Semua nomenklatur jabatan fungsional umum yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus dibaca dan diartikan nomenklatur Jabatan Pelaksana.".[2]

Kemudian dilakukan penyempurnaan kembali Permen PAN-RB tersebut, sebab terdapat masalah seperti adanya nomenklatur jabatan yang belum tercantum dalam Permen PAN-RB tersebut. Selain itu ada nomenklatur jabatan yang kualifikasi pendidikannya tidak tercantum. Sehingga pemerintah memperbarui Jabatan Pelaksana dengan payung hukum PermenpanRB Nomor 41 Tahun 2018.[3]

Kelompok Jabatan Pelaksana

sunting

Berikut adalah daftar menurut rumpun atau kelompok jabatan menurut jenis urusan pemerintahan per bulan September 2018:

  1. Kesekretariatan;
    • Perencanaan;
    • Sistem Informasi dan Dokumentasi;
    • Hubungan Masyarakat;
    • Hukum;
    • Kepegawaian;
    • Keuangan
    • Organisasi/Kelembagaan;
    • Pelaporan;
    • Pengawasan;
    • Perlengkapan;
    • Tata Usaha, dan;
    • Tata Laksana;
  2. Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  3. Agama;
  4. Energi dan Sumber Daya Mineral;
  5. Hukum dan HAM;
  6. Keamanan;
  7. Kearsipan;
  8. Kebudayaan;
  9. Kehutanan;
  10. Kelautan dan Perikanan;
  11. Kepemudaaan dan Olah Raga;
  12. Kesehatan;
  13. Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat;
  14. Komunikasi dan Informasi Teknologi Komputer;
  15. Koperasi, usaha kecil, dan menengah;
  16. Lingkungan hidup;
  17. Moneter dan Fiskal Nasional;
  18. Pangan;
  19. Pariwisata;
  20. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
  21. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan;
  22. Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
  23. Penanaman Modal;
  24. Pendidikan;
  25. Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
  26. Perdagangan;
  27. Perhubungan;
  28. Perindustrian;
  29. Perpustakaan;
  30. Persandian;
  31. Pertahanan;
  32. Pertanahan;
  33. Pertanian;
  34. Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman;
  35. Politik Luar Negeri;
  36. Sosial;
  37. Statistik;
  38. Tenaga Kerja;
  39. Transmigrasi, dan;
  40. Yustisi.

Referensi

sunting