Jungkat, Raas, Sumenep

desa di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur

Jungkat adalah salah satu desa yang berada di wilayah Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur, Indonesia.

Jungkat
Negara Indonesia
ProvinsiJawa Timur
KabupatenSumenep
KecamatanRaas
Kode pos
69485
Kode Kemendagri35.29.22.2002 Edit nilai pada Wikidata
Luas2,12 km²
Jumlah penduduk1758 jiwa
Kepadatanjiwa/km²
Peta
PetaKoordinat: 7°8′18″S 114°31′30″E / 7.13833°S 114.52500°E / -7.13833; 114.52500



GAMBARAN UMUM DAN LOKASI

sunting

1. Letak Geografis Desa

Jungkat merupakan salah satu dari 9 Desa yang ada di Kecamatan Raas. Desa ini terbagi dalam 2 Dusun yakni: Dusun Jungkat Utara dan Dusun Jungkat Selatan dengan 7 Rukun Warga dan 15 Rukun Tetangga.

Secara geografis, Desa Jungkat berada di koordinat Bujur 114.511169 dan koordinat Lintang -7,145702 dengan memiliki Luas Wilayah 2,12 km²[1], kondisi tanah kering seluas 210,18 ha dan batas Tinggi Wilayah dari Permukaan Laut berkisar 4,0 meter. Luas tanah kering ini sebagian besar difungsikan sebagai suatu sistem pertanian, baik sebagai lahan sawah, kebun, Tegal, dan hutan rakyat. Dengan Potensi lahan yang ada di Desa jungkat tersebut, tak heran jika kebanyakan masyarakat Desa Jungkat berprofesi sebagai petani, setelah nelayan.

Berdasarkan badan pusat statistik Kecamatan Raas dalam Angka, Luas lahan pertanian Desa Jungkat terbagi pada luas lahan sawah 9,00 ha dengan pengairan sederhana non PU,

 
Luas Tanah menurut Jenisnya di Desa Jungkat Kecamatan Raas

sedangkan luas lahan bukan sawah termasuk ladang/kebun/Tegal/ mencapai angka 232,96 ha.

berikut adalah rincian lebih detailnya:

  • Tegal/ladang/kebun seluas 116,73 ha.
  • hutan rakyat seluas 8,00 ha.
  • tambak kolam/tebat/Empang seluas 2,23 ha.

Sedangkan lahan tanah yang digunakan bangunan dan halaman sekitar atau pekarangan mencapai angka 28,85 ha.[2]

2. Batas administratif.

Desa Jungkat, berdasarkan batas-batas administratif, sebelah Utara berbatasan dengan Laut, Sebelah barat berbatasan dengan Desa Ketupat, sebelah Selatan berbatasan dengan Laut, dan sebelah timur berbatasan dengan Desa Kropoh.

3. Orbitasi.

Desa Jungkat berdasarkan orbitasi atau jarak tempuh Desa dengan Pusat Pemerintahan, Puskesmas dan Kantor Polisi adalah; Jarak dengan Kecamatan Raas 11,0 km, jarak dengan Puskesmas Raas 11,0 km dan jarak dengan Kantor Polisi 10,0 km.[3]

Sedangkan akses transportasi menuju pusat Pemerintahan Kecamatan Raas rata-rata menggunakan kendaraan bermotor roda dua. Sedangkan untuk transportasi menuju pusat kota Sumenep, Mengingat terletak di Kepulauan Raas, transportasi yang digunakan adalah Perahu/Kapal ferry.

4. Fasilitas umum dan Sosial

a. Fasilitas Umum.

Fasilitas umum di Desa Jungkat terdiri dari Jalan Kabupaten, Jalan Desa, dan Jalan Lingkungan.

Jalan Kabupaten adalah jalur utama yang menghubungkan antar Desa seperti Desa Ketupat, Desa Kropoh, poteran, alasmalang, karangnangka, dan Brakas, serta ke Pusat Pemerintahan Kecamatan Raas.

Untuk jalan lingkungan, Desa Jungkat memiliki jalur jalan lingkungan yang cukup bagus[4], hanya saja tidak memiliki papan nama di setiap jalur sehingga menghambat dalam proses pendataan.

b. Fasilitas Sosial.

Fasilitas Sosial Desa Jungkat Kabupaten Sumenep terdiri dari sarana Pendidikan, tempat layanan Kesehatan, Sarana Ibadah, sarana olahraga, Perkantoran Pemerintah, tempat Pemakaman umum, Pasar dan Sumur.

Sarana Pendidikan Desa Jungkat berjumlah 8 unit yang kondisinya masih berfungsi aktif. terdiri dari 2 unit Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD AL-CHOLILY dan RA Nurul Islam), 4 unit Sekolah Dasar antara SDN Jungkat I, SDN Jungkat II, SDI AL-CHOLILY, MI Makarimal Akhlak, 1 Unit Sekolah Menengah pertama (SMP 2 Raas), dan 1 Unit Sekolah menengah atas (SMK al-Bukhari).[5]

Tempat Layanan kesehatan di Desa Jungkat terdapat 2 unit yang kondisinya masih berfungsi dengan baik. terdiri dari 1 unit Pelayanan Masyarakat Terpadu (Posyandu), dan 1 unit Pondok Bersalin Desa (Polindes). 

Sarana ibadah Desa Jungkat berjumlah 9 unit yang kondisinya masih berfungsi dengan baik,   terdiri dari 2 unit Masjid, dan 7 unit Surau atau mushalla.

Untuk sarana ibadah Masjid terdiri dari Masjid Baitur Rahman di Dusun Jungkat Utara, dan Masjid Jami' Annur di Jungkat Selatan.

Sarana Ibadah Mushallah atau Surau, yaitu:

  • Mushalla Babul Jannah;
  • Mushalla AL-CHOLILY;
  • Mushalla Al-ma'ani;
  • Mushalla Al-amin;
  • Mushalla Al-Ikhlas;
  • Mushalla Nurul Islam.
  • mushalla Baitul Mu'min

Sarana olahraga di Desa Jungkat berjumlah 3, yaitu 1 unit lapangan sepak bola, 1 unit lapangan bola volly, dan 1 Unit Lapangan Footsall (Fajar Futsal). Disamping itu , Desa Jungkat juga memiliki 1 unit Pasar yang beroperasi setiap hari Senin, atau lebih dikenal dengan pasar seninan.

Fasilitas sosial lainnya yang tersedia adalah Fasilitas sumur di beberapa lokasi, yang bahkan tidak hanya berfungsi bagi masyarakat setempat tetapi juga Masyarakat umum (masyarakat luar desa).

Adapun jumlah unit sumur yang ada di Desa jungkat yang masih aktif adalah 5 Unit sumur.

5. Dasar-dasar Ekologi

a. Tanah dan Iklim.

Terlihat mengontraskan Desa Jungkat dengan desa lainnya di Kecamatan Raas. Meskipun terletak di Peta geografis yang sama, Desa Jungkat memiliki sumber air yang tawar dibandingkan beberapa desa lainnya.

 
Kondisi tanah Desa Jungkat Kecamatan Ra'as Kabupaten Sumenep

Disamping itu, Desa Jungkat juga memiliki beberapa landscape alam yang menarik, memiliki tekstur tanah yang merah (Tanah Galis), juga terdapat sebuah Bukit kecil, dan Pohon mangrove di sepanjang bibir pantai Utara dan Selatan. Hal ini bisa menjadi titik potensial Desa Jungkat guna menjadi destinasi wisata alam dan wisata mangrove.

Berdasarkan hasil observasi, di Desa Jungkat terdapat banyak sawah, dan pertanian warga. Ada beberapa tingkat vegetasi lokal yang terdapat di lahan tersebut  terdiri dari Jati, pohon mimba, buncis, kelor, Jambu air, kelapa, kedondong, mangga, bambu, jagung, Bidara, singkong, talas, pisang dan kacang tanah. Itu merupakan Jumlah dan jenis yang banyak ditanam warga di lahan Desa Jungkat secara keseluruhan.

Padi, tembakau juga ditanam dengan mengandalkan air bawah tanah dan curah hujan. Namun mengingat kelembapan tanah di desa Jungkat tidak begitu ideal sehingga masyarakat setempat hampir tidak sesuai bertanam padi dan tembakau. Akhirnya, mayoritas Masyarakat yang fokus bertani tidak lagi menanam padi dan tembakau.

Menurut beberapa informasi, ketika menanam tembakau, mereka tidak jarang berhasil. Kualitas panennya tidak sama seperti pada umumnya. Kendati pengalaman ini tidak hanya dihadapi oleh Masyarakat desa jungkat, juga Masyarakat pulau Raas umumnya.

KEPENDUDUKAN

sunting

1. Data umum Penduduk.

Data Penduduk yang kami ulas disini berdasarkan jumlah pertumbuhan penduduk di tahun 2023. Berdasarkan Data tersebut,  penduduk Desa Jungkat Kecamatan Raas dengan jenis kelamin laki-laki mencapai angka 906 dan jumlah penduduk dengan jenis kelamin perempuan terhitung 852. Jadi, Total Penduduk yang ada di Desa adalah 1758 Jiwa.

Sedangkan Persentase perbandingan antara laki-laki dan perempuan tersebut selisihnya sebesar 1,48 persen lebih dominan penduduk dengan jenis kelamin Laki-laki daripada perempuan walaupun selisihnya tidak terlalu besar.

Jika berdasarkan hitungan Kepala Keluarga yang ada di Desa Jungkat pada 2023, Total keseluruhan adalah sebanyak 686 Kepala keluarga (KK); yang terdiri dari 461 Kepala Keluarga Laki-laki dan 225 Kepala keluarga Perempuan.

2. Struktur kependudukan.

Dalam segmen ini, Struktur Kependudukan menurut ciri biologis yang dapat dikelompokkan berdasarkan umur tunggal (single age group) atau umur lima tahunan (Five Years age group).

Untuk kategori Struktur kependudukan menurut ciri biologis dikelompokkan berdasarkan pengelompokan umur lima tahunan (per lima tahun). Struktur Kependudukan Desa Jungkat Kecamatan Raas Kabupaten Sumenep menurut kelompok umur dan jenis kelamin tahun 2023 dapat di lihat pada penjabaran berikut.

Untuk hitungan secara demografi umur, Penduduk Desa Jungkat dari persentase usia kategori dibawah umur mencapai 0,25%, Usia 2 s/d 4 Tahun mencapai persentase 2,79%, untuk Usia 5 s/d 9 Tahun dipersentase 5.97%, Usia 10 s/d 14 Tahun terbilang 5.35%, Usia 15 s/d 19 Tahun 5.75%, Usia 20 s/d 24 Tahun 8.59%, Usia 25 s/d 29 Tahun 7.34%, Usia 30 s/d 34 Tahun 8.13%, Usia 35 s/d 39 Tahun 8.53%, Usia 40 s/d 44 Tahun 10.18%, Usia 45 s/d 49 Tahun 7.68%, Usia 50 s/d 54 Tahun 7.79%, Usia 60 s/d 64 Tahun 6.54%, Usia 65 s/d 69 Tahun 2.28%, Usia 70 s/d 74 Tahun 1.99%. Sedangkan usia diatas 75 tahun berjumlah 28 Orang dengan persentase 1.59%.[6] 

PENDIDIKAN DAN KESEHATAN

sunting

1. Sarana Pendidikan.

Sebagaimana Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nasional yang tertuang dalam pasal 3 Undang-undang No. 20 Tahun 2003, bahwa Pendidikan, pada hakikatnya, berperan penting untuk meningkatkan kesadaran, kritis, kreatifitas dan kemandirian masyarakat. Dengan 4 kecakapan tersebut, masyarakat dapat memiliki daya saing yang unggul terhadap realitas hidup, bisa mendorong tumbuhnya keterampilan kewirausahaan, dapat mempertajam sistematika berpikir atau pola pikir individu.

Mengutip adagium Mahatma Gandhi : “Hiduplah seolah-olah anda akan mati besok. Belajarlah seolah-olah kamu akan hidup selamanya.” Ini menggambarkan pentingnya pendidikan dan pembelajaran dalam hidup.

Jadi, Pendidikan adalah penting dalam kehidupan manusia. Pendidikan memberi orang pengetahuan tentang dunia di sekitar mereka dan mengubahnya menjadi lebih baik.

Begitupun di suatu desa, apabila suatu Desa hendak meningkatkan kualitas SDM nya, Pendidikan merupakan salah satu sarana yang sangat penting. Desa yang tertinggal biasanya memiliki tingkat pendidikan yang rendah, begitupun sebaliknya.

Adapun sarana pendidikan yang ada di Desa Jungkat Kecamatan Raas Kabupaten Sumenep adalah sebagai berikut :

Daftar pendidikan:

  • Paud Al-Cholily
  • Paud Nurul Islam
  • SDI Al-Cholily
  • MI Makarimal Akhlak
  • SDN Jungkat 1
  • SDN Jungkat 2
  • SMP 2 Raas
  • SMK al-Bukhari

2. Sarana Kesehatan.

Demi meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas, Adanya pembangunan Sarana kesehatan dalam suatu desa/kelurahan merupakan langkah yang benar. Sarana kesehatan dapat menunjang segala aspek dalam kesehatan manusia, baik fisik, mental, juga sosial.

Melansir Definisi sehat menurut World Health Organization (WHO), Sehat adalah suatu keadaan dimana tidak hanya terbebas dari penyakit atau kelemahan, tetapi juga adanya keseimbangan antara fungsi fisik, mental, dan sosial.[7]

Menurut Lawrence Green yang dikutip oleh Erina Dewi Rianti dalam jurnalnya, salah satu faktor yang menentukan terbentuknya perilaku hidup sehat adalah faktor pendukung (enabling factor), yang terwujud dalam lingkungan fisik, tersedia atau tidak tersedianya fasilitas atau sarana kesehatan misalnya puskesmas, obat-obatan, alat kontrasepsi, jamban dan lainnya.[8]

Mengenai Desa Jungkat Kecamatan Raas Kabupaten Sumenep guna menunjang SDM yang sehat (berkualitas), Desa Jungkat tersedia beberapa sarana kesehatan yang berfungsi aktif.

Sarana kesehatan desa jungkat:

3. Tenaga pendidik.

Keberadaan tenaga pendidik pada suatu Lembaga adalah penting. Tenaga Pendidik dengan Lembaga adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan. Sebab Pendidik dalam proses Pendidikan memegang peranan strategis terutama dalam membentuk karakter bangsa.

Dilihat dari dimensi Tugas, Peran dan Fungsi Pendidik dalam Pendidikan, Ahmad Sopian menjelaskan seperti berikut:

  • Menjaga, mengontrol, dan melindungi anak didik secara lahiriah maupun batiniah selama proses pendidikan dan pelatihan, agar terhindar dari berbagai macam gangguan.
  • Menjelaskan secara bijak (hikmah) apa-apa yang ditanyakan oleh anak didiknya tentang persoalan. persoalan yang belum dipahaminya.
  • Menyediakan tempat dan waktu khusus bagi anak didik agar dapat menunjang kesuksesan proses pendidikan sebagaimana diharapkan.[9]

Oleh karena itu, Peran Pendidik dalam Pendidikan sangatlah penting, seorang guru adalah kunci yang akan membukakan hakikat pengetahuan dan ilmu baik secara teoritis, praktis, maupun empiris.

Berdasarkan Badan Pusat Statistik kabupaten Sumenep (Kecamatan Raas dalam angka), ketersediaan tenaga pendidik di setiap tingkatan Lembaga Pendidikan yang ada di Desa Jungkat adalah:

1). Guru Taman anak-anak (PAUD/RA)

Tenaga Pendidik berdasarkan tingkat taman anak-anak (PAUD/RA) yang ada di Desa Jungkat berjumlah 5 Tenaga Pendidik.

2). Guru Sekolah Dasar Negeri.

Tenaga Pendidik berdasarkan tingkat Sekolah Dasar Negeri yang ada di Desa Jungkat berjumlah 18 tenaga pendidik.

3). Guru Sekolah Dasar Islam (SDI Al-Cholily)

Tenaga Pendidik berdasarkan tingkat Sekolah dasar yang ada di Desa Jungkat berjumlah 8 tenaga pendidik.

4). Guru SMP Negeri.

Tenaga Pendidik berdasarkan tingkat Sekolah menengah pertama yang ada di Desa Jungkat berjumlah 20 tenaga pendidik.

5). Guru Raudhatul Athfal

Tenaga Pendidik berdasarkan tingkat Raudhatul Athfal yang ada di Desa Jungkat berjumlah 3 tenaga pendidik.

6). Guru Madrasah Ibtidaiyah

Tenaga Pendidik berdasarkan tingkat Madrasah Ibtidaiyah yang ada di Desa Jungkat berjumlah 10 tenaga pendidik.

7). Guru sekolah menengah kejuruan (SMK AL-BUKHARI)

Tenaga Pendidik berdasarkan tingkat Sekolah menengah kejuruan yang ada di Desa Jungkat berjumlah 9 tenaga pendidik.

4. Tenaga kesehatan.

Adanya Tenaga Kesehatan di suatu Desa/Kelurahan memiliki peran urgen dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia, lebih-lebih penanggulangan kemiskinan dan pembangunan ekonomi. Salah satu keberhasilan pembangunan sebuah Desa/kelurahan diukur dari meningkatnya kualitas Kesehatan Masyarakat. Jadi, untuk meningkatkan kualitas kesehatan di suatu Desa/Kelurahan, ketersedian tenaga yang bermutu dan memadai solusinya.

Menurut Raffi Mahendra, Indikator keberhasilan pelayanan kesehatan yang berkualitas adalah ketersediaan tenaga kesehatan meliputi jumlah, waktu dan kualitas SDM yang cukup sesuai dengan fungsi dan tugas setiap personel.

Tenaga kesehatan yang ada di Desa Jungkat Kecamatan Raas Kabupaten Sumenep terdiri dari 1 Orang Bidan, 1 Orang Mantri, dan 2 Dukun Bayi.

KELEMBAGAAN SOSIAL

sunting

1. Organisasi Formal.

Desa Jungkat terbilang salah satu desa aktif dengan pelbagai kegiatan sosial-keagamaan dan kepemudaan. Hal ini dapat dilihat dari adanya Organisasi Formal di Desa Jungkat yang terdiri dari Tim Penggerak PKK Desa Jungkat dan Karang Taruna Desa Jungkat.

Kedua Lembaga ini sangat berperan dalam organisasi sosial di Desa Jungkat Kecamatan Raas Kabupaten Sumenep. Sehingga perkembangan Masyarakat banyak dipengaruhi oleh Kegiatan-kegiatan dari dua organisasi tersebut.

Tim Penggerak PKK Desa mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa Dan merupakan mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.

Dan Karang Taruna mempunyai tugas menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.

2. Organisasi non formal.

Disamping terdapat Organisasi formal seperti PKK dan Karang taruna, Desa Jungkat juga memiliki banyak Organisasi-organisasi non formal. Organisasi ini terbentuk atas prakarsa masyarakat dan bergerak sebagai mitra desa dalam memperdayakan Masyarakat desa jungkat menjadi masyarakat yang religius.

Hal ini bisa diamati dari kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan ditengah-tengah Masyarakat. Seperti kegiatan ratibul Haddad setiap malam minggu yang diadakan oleh Majlis dzikir radhibul Haddad, kegiatan pembacaan Sholawat Nariyah yang diselenggarakan setiap malam kamis dan jumat manis oleh Majlis Sholawat Nariyah. Serta kegiatan perkumpulan lainnya di beberapa Mushalla.

Selain dari Organisasi Kemasyarakatan baik yang bersifat formal dan non formal, Desa Jungkat juga terdapat banyak komunitas-komunitas kepemudaan lainnya yang masih aktif. Komunitas ini terbentuk atas prakarsa para Pemuda Desa Jungkat sebagai wadah Perkumpulan Pemuda di setiap blok-blok di desa. Komunitas tersebut adalah: Anak remaja Jungkat Selatan (ARJUN'S), Anak remaja Berek Lorong (ARJUBA), Anak remaja Benakarang (ARKA), dan Anak remaja Jungkat Utara (BONK).

Dari Kegiatan-kegiatan religius kemasyarakatan dan Kepemudaan yang ada di Desa Jungkat memiliki dampak kentara pada setiap lapisan masyarakat di berbagai sektor.

1). Pada Anak, kegiatan ini memberikan pengaruh secara langsung terhadap pola/gaya kehidupannya, dapat belajar bersosial, serta belajar menghormati yang lebih tua.

2). Bagi Remaja, di usia yang rentan atau labil, berkesempatan untuk menyibukkan diri sehingga kesibukan yang dilakukan memberikan dampak positif pada dirinya. Disamping itu juga, mereka dapat belajar bagaimana bersosial, mengelola sistem organisasi, yang didalamnya merangkul lapisan anak-anak dan orang tua.

3). Bagi orang tua, kegiatan-kegiatan religi ini menjadi kesempatan untuk mengisi kebutuhan rohani, dapat menambah rasa takwa keimanan, kendati mengais barokah dari para ulama dan menyambungkan mahabbah kepada Baginda Muhammad Saw.

SIKLUS PERENCANAAN DAN EKONOMI DESA

sunting

1. Pendapatan dan belanja Desa

Dalam PMK nomor 201/PMK.07.2022 telah diatur mengenai pengelolaan dana desa, termasuk alokasi dana desa, aturan penggunaan dana desa, serta tata cara penyusunan APBdesa.

Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) merupakan instrumen penting yang sangat menentukan dalam rangka perwujudan tata pemerintahan yang baik ditingkat desa. Sebab anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai sebuah dokumen publik yang harus disusun dan dikelola berdasarkan prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabilitas.

Pada dasarnya, Rakyat adalah sebagai pemilik anggaran yang harus diajak bicara dan musyawarah dari mana, untuk apa, dan berapa besaran Pendapatan Desa. Dengan demikian harapan tentang anggaran yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat benar-benar akan terwujud dan dapat memberikan nilai bahwa tata kelola pemerintahan desa dijalankan dengan baik.

Pengelolaan Keuangan Desa sebagai rangkaian kegiatan, diawali dengan kegiatan Perencanaan, yaitu penyusunan APBDesa. Dengan demikian, penting untuk memahami secara tepat berbagai aspek APBDesa agar berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan memenuhi prinsip-prinsip good governance seperti transparansi, partisipasi, efektifitas dan akuntabilitas.

Untuk jelasnya perhatikan siklus tahapan berikut;

a. Perencanaan

1. Sekretaris Desa adalah menyusun rancangan peraturan Desa tentang APBdesa..

2. Kepala desa menyampaikan kepada BPD untuk dibahas.

3. Penyepakatan bersama paling lambat Oktober tahun berjalan.

b. Penyusunan .

1. APBDesa disusun berdasarkan Peraturan Desa tentang RKPDesa.

2. APBDesa disusun untuk masa 1 (satu) tahun anggaran, terhitung mulai 1 Januari sampai 31 Desember tahun berikutnya.

3. APBDesa dapat disusun sejak bulan September dan harus ditetapkan dengan Perdes, selambat-lambatnya pada 31 Desember pada tahun yang sedang dijalani.

c. Teknis

1. Pendapatan Desa

Pendapatan Desa yang ditetapkan dalam APBDes merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya. Rasional artinya menurut pikiran logis atau masuk akal serta sesuai fakta atau data.

2. Belanja Desa

Belanja desa disusun secara berimbang antara penerimaan dan pengeluaran, dan penggunaan keuangan desa harus konsisten (sesuai dengan rencana, tepat jumlah, dan tepat peruntukan), dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Pembiayaan Desa

Pembiayaan desa baik penerimaan pembiayaan maupun pengeluaran pembiayaan harus disesuaikan dengan kapasitas dan kemampuan nyata/sesungguhnya yang dimiliki desa, serta tidak membebani keuangan desa di tahun anggaran tertentu.

Adapun terkait APBDesa Jungkat Kecamatan Raas Kabupaten Sumenep Tahun 2023 yang diterima dari pemerintah pusat Sebesar satu miliar enam belas juta seratus enam puluh dua ribu rupiah (Rp.1.016.162.000).

2. Aset Desa

Dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 76 dalam bab VIII tentang keuangan Desa dan aset Desa, Kekayaan/aset Desa berupa tanah kas Desa, tanah ulayat, pasar Desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan Desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik Desa, mata air milik Desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik Desa.

Dengan penjelasan lain, bahwa aset Desa merupakan bagian dari keuangan Desa, karena pembentukan kekayaan Desa dibiayai dari keuangan Desa tersebut. Adapun Jenis-jenis aset Desa Jungkat Kecamatan Raas Kabupaten Sumenep adalah sebagai berikut:

a. Pasar seninan.

b. Tanah Desa

c. Lapangan Bola.

d. Paud

e. Bangunan Kantor Desa

f. Jalan Desa, Gorong-gorong.

g. Makam umum

h. Jembatan

i. Drainase/Irigasi

3. Tingkat Pendapatan

a. Pendapatan perkapita.

Berdasarkan data mutahir, pendapatan Masyarakat Desa Jungkat secara perkapita adalah variatif.

1). Berdasarkan sektor usaha.

Pendapatan masyarakat desa jungkat berdasarkan sektor usaha yang bersumber dari industri kecil dan industri besar, pendapatan Masyarakat mencapai angka Rp, 950, 000.

2). Pendapatan riil keluarga.

Secara skala keluarga, masyarakat desa jungkat yang memiliki pendapatan mencapai angka Rp. 700, 000 berjumlah 676 kepala keluarga (KK).

b. Mata pencaharian menurut sektor.

Pendapatan masyarakat desa jungkat bersumber dari beberapa sektor, yaitu sebagai berikut;

1). Sektor pertanian.

2). Sektor perkebunan.

3). Sektor peternakan

4). Sektor perikanan

5). Perdagangan

6). Industri kecil dan kerajinan RT.

7). Industri menengah dan besar.

8). Sektor jasa.

4. Ekonomi Masyarakat

a. Pengangguran.

Berdasarkan umur, angka pengangguran masyarakat Desa Jungkat di tahun 2023 dengan usia 18-56 tahun mencapai angka 986 jiwa yang dibagi dalam rincian berikut:

- penduduk yang masih sekolah: 178 jiwa.

- penduduk yang menjadi IRT: 467 jiwa.

- penduduk yang bekerja penuh: 189 jiwa.

- penduduk yang bekerja tidak tentu: 189 jiwa.

- penduduk yang cacat dan tidak bekerja: 166 jiwa.

- penduduk yang cacat dan bekerja: 18 jiwa.

b. Kesejahteraan Keluarga.

Jumlah Masyarakat desa jungkat yang masuk kategori kesejahteraan keluarga mencapai angka 1.383 Jiwa, dengan rincian sebagai berikut:

- Jumlah keluarga prasejahtera: 267 kk.

- Jumlah keluarga sejahtera 1: 357 kk.

- Jumlah keluarga sejahtera 2: 467 kk.

- Jumlah keluarga sejahtera 3: 145 kk.

- Jumlah keluarga sejahtera 3+: 147 kk.

5. Industri dan pengolahan di desa

Industri di Desa Jungkat Kecamatan Raas Kabupaten Sumenep terdiri dari jenis industri sedang dan industri kecil.

Industri sedang berjumlah 5 Unit dan Industri kecil berjumlah 20 unit dengan total industry berjumlah 25 unit. Untuk jenis industri tersebut dapat dilihat pada penjelasan dibawah:

Jenis industri kecil dan sedang di desa jungkat kecamatan Raas kabupaten Sumenep.

1). Agen Properti.

2). Agen Galon, beras, dan sembako.

3). Alat pesta.

4). Bengkel (las, speda, dan lainnya).

5). Taripang.

6). Usaha rumahan .

7). Anyaman pandan.

8). Industry jasa laundry.

9). Pembuatan Jagung tette.

10). Katering .

11). Toko buku dan alat tulis.

12). Toko sembako.

13). Toko emas.

14). Pembuatan Jagung marning.

15). Budidaya ikan koi dan lele.

16). Pembuatan keripik singkong .

17). Jasa serkel.

18). Jasa sound system.

19). Jasa traktor pertanian.

20). Mesin selip Jagung.

21). Kuli bangunan .

22). Penyedia jenis kue.

23). Tailor.

24). Industri tahu/tempe.

25). Industri barang rongsokan

Referensi

sunting
  1. ^ Prodeskel Desa ajungkat. "Prodeskel desa jungkat". Prodeskel. Diakses tanggal 4 September 2023. 
  2. ^ Seksi Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik (Agustus 2019). "Kecamatan Raas dalam angka" (PDF). Pemkab Sumenep. Diakses tanggal 30 Agustus 2023. 
  3. ^ Badan Pusat Statistik Kabupaten Sumenep, Author (Agustus 2019). "Kecamatan Raas dalam Angka" (PDF). BPS Kabupaten Sumenep. Diakses tanggal 29 Agustus 2023. 
  4. ^ "Desa Jungkat Kecamatan Raas Kabupaten Sumenep". Desa Jungkat Kecamatan Raas Kabupaten Sumenep. Diakses tanggal 2023-09-06. 
  5. ^ Rafiuddin, Muhammad (April 2017). Raas; Seribu pesona, sejuta problematika. Pamekasan. hlm. 195–203. 
  6. ^ Pemerintah Desa Jungkat, author. "Data Demografi Berdasar Umur (Rentang)". Website resmi Desa Jungkat. Diakses tanggal september 2023. 
  7. ^ Jacob, Delwen Esther (Juni 2018). "Faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas hidup masyarakat karubaga". jurnal nasional ilmu kesehatan (JNIK)LP2M Unhas. 1: 1. 
  8. ^ rianti, Erina dewi. "Hubungan antara ketersediaan sarana dan prasarana usaha kesehatan sekolah dengan perilaku hidup sehat". osp: 2. 
  9. ^ Sopian, Ahmad (Juni 2016). "tugas, peran, dan fungsi guru dalam Pendidikan" (PDF). Neliti. 1 (1): 4. 

10. Observasi, 15-20 Agustus 2023

11. Wawancara dengan Adi Mabruro, pamong dusun jungkat Utara, 17 Agustus 2023 di Desa Jungkat Kecamatan Raas Kabupaten Sumenep.

12. Wawancara dengan Taufik Rahman, pamong dusun jungkat selatan, 18 Agustus 2023 di Desa Jungkat Kecamatan Raas Kabupaten Sumenep.

13. Observasi lapangan , 15-25 Agustus 2023