Jurus Maut
Jurus Maut adalah film Indonesia tahun 1978 dengan disutradarai oleh N. Riantiarno yang dibintangi oleh Eddy S. Jonathan dan Anita Suwu.
Jurus Maut | |
---|---|
Sutradara | N. Riantiarno |
Produser | Lie Seen Bok |
Ditulis oleh | Lie Seen Bok |
Pemeran | Eddy S. Jonathan Anita Suwu Yan Ribudianto Anny Kusuma A. Sani Santiago Maskun Yayuk Sri Rahayu Eva Devi Frans Adam A. Hamid Arief Hadisdjam Tahax Erna Santoso Hardjo Muljo Hamidi T. Djamil Yusman Yusuf |
Sinematografer | Yudhi |
Penyunting | Ismail Mardjuki |
Tanggal rilis | 1978 |
Durasi | 98 menit |
Negara | Indonesia |
Film ini sempat tertahan selama empat tahun di Badan Sensor Film (BSF) karena alasan yang tak jelas menurut produsernya. Menurut keterangan lain, karena adanya kritik terhadap beberapa pejabat dan juga adegan kekerasan yang berlebihan. Setelah produsernya melakukan protes dan mengalami pemotongan beberapa adegan baru lulus sensor.[1]
Sinopsis
suntingIndra (Eddy S. Jonathan) seorang polisi dan ayahnya seorang mantan pejuang. Indra menjadi kebanggan ayahnya karena dianggap mewarisi semangat 45 dari ayahnya, lebih-lebih karena adiknya hamil karena terseret pergaulan bebas dan terjerat narkotik. Suatu saat Indra dipindah ke Seksi Vice Control untuk memberantas sindikat perdagangan narkotika. Indra pacaran dengan Rini (Anita Suwu) anak seorang pengusaha sukses dan dalang sindikat narkotik. Rini selalu melaporkan sepak terjang Indra dalam menumpas sindikat narkotika kepada ayahnya. Tawaran oorang tua Rini untuk menjadi direktur ditolak oleh Indra.Suatu saat Indra dijebak dan ditahan bersama Rini disarang sindikat. Kemudian mereka berdua mengobrak-abrik sindikat. Indra menewaskan calon mertuanya. Adegan perkelaian inilah yang memberi warna cerita film dilengkapi dengan latihan bela diri tangan kosong.[1]
Referensi
sunting- ^ a b Laman Jurus Maut[pranala nonaktif permanen], diakses pada 15 Maret 2010
Pranala luar
sunting- (Indonesia) Resensi@Perfilmanjibis.pnri[pranala nonaktif permanen]