KH. Ahmad Zaini

Ulama Banjar

K.H. Ahmad Zaini dengan nama lengkap Ahmad Zaini bin Abdurrahman bin Haji Zainuddin bin Abdus Shomad bin Abdullah Al-Banjari adalah seorang mufti di daerah Banjar pada zaman pemerintahan Belanda. Ia dilahirkan di Tunggul Irang pada tanggal 17 Rabiulawal 1307 Hijriah. Pada masa kemerdekaan Indonesia, dia menjabat sebagai Kepala Bagian pada Kantor Departemen Agama, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.[1]

Infobox orangKH. Ahmad Zaini
Biografi
Kelahiran11 November 1889 Edit nilai pada Wikidata
Kematian17 April 1966 Edit nilai pada Wikidata (76 tahun)
Tempat pemakamanMakam Wali Lima Galat: Kedua parameter tahun harus terisi! Edit nilai pada Wikidata
Data pribadi
AgamaIslam Edit nilai pada Wikidata
Kegiatan
Pekerjaanulama, pegawai negeri sipil Edit nilai pada Wikidata


Kubah Wali Lima

Kehidupan pribadi

sunting

Ayahnya bernama K.H. Abdurrahman atau Guru Adu, dimana dia merupakan ulama besar di zamannya sehingga dia banyak belajar dengan ayahnya sendiri mengenai ilmu agama. Meski dengan ayah sendiri, dia tetap bersikap hormat, sopan santun dan selalu rendah hati terhadap ayahnya. Bahkan dalam belajar, dia justru bersikap ulet, gigih, tekun, rajin dan penuh semangat dalam belajar, sehingga dalam waktu yang tidak lama mampu menguasai beberapa cabang ilmu pengetahuan agama tersebut.[2]

Dia menikah dengan seorang perempuan yang bernama Hajjah Sanah, dimana dari pernikahan tersebut mereka dikaruniai lima orang anak, yaitu dua orang perempuan (Hajjah Arfah dan Hajjah Mulia) dan tiga orang laki-laki (K.H. Husin Qadri, K.H. Badruddin, dan K.H. Muhammad Rosyad). [2]

Diangkat menjadi Mufti

sunting

Selain menjadi seorang ulama, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, Guru Ahmad Zaini pernah diangkat sebagai mufti pada zaman Hindia Belanda dan zaman setelah kemerdekaan. Setelah menjabat sebagai mufti pada zaman setelah kemerdekaan, Guru Ahmad Zaini pernah menjabat sebagai salah seorang pimpinan Kantor Departemen Agama Kabupaten Banjar dengan jabatan Kepala Bagian, dimana jabatan ini menyesuaikan dengan penataan urusan agama oleh Departemen Agama seiring dengan perkembangan tata kelola pemerintahan negara.[2]

Kematian

sunting
 
Makam K.H.Ahmad Zaini di Kubah Wali Lima

Dia meninggal pada Jumat malam tanggal 25 Dzulhijjah tahun 1385 Hijriah, yaitu saat dia berusia kurang lebih 78 tahun. Jenazahnya dimakamkan di pemakaman keluarga di Tunggul Irang berdekatan dengan makam ayah dan anak-anaknya, yang dikenal Kubah Tunggul Irang atau Kubah Wali Lima. [2]

Referensi

sunting
  1. ^ Safwan, Abu Nazwa (2007). 100 Tokoh Kalimantan. Kandangan: Penerbit Sahabat. hlm. 154. 
  2. ^ a b c d "Ulama Banjar (11): KH. Ahmad Zaini". Alif.ID. 2020-11-25. Diakses tanggal 2023-11-21.