Komisi Perlindungan Anak Indonesia
(Dialihkan dari KPAI)
Artikel ini memiliki beberapa masalah. Tolong bantu memperbaikinya atau diskusikan masalah-masalah ini di halaman pembicaraannya. (Pelajari bagaimana dan kapan saat yang tepat untuk menghapus templat pesan ini)
|
Komisi Perlindungan Anak Indonesia, disingkat KPAI, adalah lembaga independen Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak. Keputusan Presiden Nomor 36/1990, 77/2003 dan 95/M/2004 merupakan dasar hukum pembentukan lembaga ini.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia KPAI | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | KPAI |
Didirikan | 20 Oktober 2002 |
Dasar hukum pendirian | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 |
Sifat | Independen |
Struktur | |
Ketua | Dr. Susanto, MA |
Wakil Ketua | Rita Pranawati, MA |
Anggota | Ai Maryati Solihah, M.Si., Jasra Putra, M.Pd., Margaret Aliyatul Maimunah, M.Si., Putu Elvina, MM., Retno Listyarti, M.Si., Susianah, M.Si., Sitti Hikmawatty, M.Pd |
Kantor pusat | |
Jalan Teuku Umar No. 10, Gondangdia Menteng, Jakarta, Indonesia | |
Situs web | |
kpai.go.id | |
Anggota KPAI pusat terdiri dari 9 orang, berupa 1 orang ketua, 1 wakil ketua, dan 7 orang anggota.
Galeri
suntingLihat pula
suntingPranala luar
sunting- (Indonesia) Situs web resmi
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: