Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara

(Dialihkan dari KPKPN)

Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara atau KPKPN adalah sebuah badan pemberantasan korupsi pemerintah Indonesia yang dibentuk oleh Presiden BJ Habibie berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.[1] Diketuai oleh Jusuf Syakir, KPKPN beranggotakan 35 orang dari beragam latar belakang profesi.[2]

Referensi

sunting