Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara
(Dialihkan dari KPKPN)
Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara atau KPKPN adalah sebuah badan pemberantasan korupsi pemerintah Indonesia yang dibentuk oleh Presiden BJ Habibie berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.[1] Diketuai oleh Jusuf Syakir, KPKPN beranggotakan 35 orang dari beragam latar belakang profesi.[2]
Referensi
sunting- ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-10-09. Diakses tanggal 2019-09-18.
- ^ https://historia.id/politik/articles/jatuh-bangun-lembaga-pemberantasan-korupsi-PGjgB