Kabinet Uni Emirat Arab

Kabinet Uni Emirat Arab (bahasa Arab: مجلس الوزراء الاتحادي Majlis al-Wuzara` al-Ittihadi) adalah otoritas dari pemerintah federal Uni Emirat Arab, merupakan badan federal eksekutif yang berada dibawah pengawasan Presiden dan Majelis Federasi Kebangsaan, dan menjadi pertimbangan khusus dan bisa mengeluarkan surat keputusan oleh mayoritas anggotanya jika suara agak sama dengan suara Presiden.

Otoritas dan Kewenangan

sunting

Sesuai dengan Undang-Undang Dasar Uni Emirat Arab Pasal 60, Anggota Kabinet memiliki kewenangan sebagai berikut:

  1. Memantau pelaksanaan kebijakan umum dalam negeri dan luar negeri Pemerintah Uni Emirat Arab.
  2. Mengajukan rancangan undang-undang federal dan diteruskan ke Majelis Federasi Kebangsaan sebelum diserahkan kepada Presiden Uni Emirat Arab yang akan dipresentasikan kepada Dewan Tertinggi untuk diratifikasi.
  3. Menyusun anggaran belanja tahunan dan laporan akhir.
  4. Mempersiapkan berbagai surat keputusan atau surat perintah.
  5. Mengembangkan peraturan yang diperlukan untuk pelaksanaan undang-undang federal, termasuk tidak mengubah atau menonaktifkan mereka atau dikeluarkan dari pelaksanaannya, serta peraturan pengawasan, dan peraturan tentang urutan departemen dan kepentingan publik, dalam batas-batas ketentuan Konstitusi ini dan undang-undang federal. Diperbolehkannya ada ketentuan khusus dalam undang-undang, atau Kabinet, yang ditugaskan oleh Menteri Federal yang bersangkutan atau otoritas administratif lainnya, untuk mengeluarkan beberapa peraturan ini.
  6. Mengawasi pelaksanaan undang-undang, keputusan, peraturan dan surat keputusan oleh semua badan-badan federal yang terlibat di Uni Emirat Arab.
  7. Mengawasi pelaksanaan ketentuan pengadilan federal, dan perjanjian internasional yang disetujui oleh Uni Emirat Arab.
  8. Mengangkat dan memberhentikan pegawai federal, sesuai dengan ketentuan hukum, yang tidak memerlukan surat pengangkatan dan pemberhentian.
  9. Memantau kemajuan departemen dan kepentingan publik, perilaku dan disiplin pegawai Uni Emirat Arab secara umum.
  10. Menjalankan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh hukum atau Dewan Tertinggi dalam batas-batas konstitusi.

Daftar Anggota

sunting
No Jabatan Nama Menteri
1 Perdana Menteri, Menteri Pertahanan YM Asy-Syaikh Mohammad bin Rasyid Al Maktoum
2 Wakil Perdana Menteri, Menteri Dalam Negeri YM Letnan Jenderal Asy-Syaikh Saif bin Zayed Al Nahyan
3 Wakil Perdana Menteri, Menteri Urusan Kepresidenan YM Asy-Syaikh Manshur bin Zayed Al Nahyan
4 Menteri Keuangan YM Asy-Syaikh Hamdan bin Rasyid Al Maktoum
5 Menteri Luar Negeri dan Kerjasama Internasional YM Asy-Syaikh Abdullah bin Zayed Al Nahyan
6 Menteri Toleransi YM Asy-Syaikh Nahyan bin Mubarak Al Nahyan
7 Menteri Pendidikan Tinggi dan Riset Ilmiah YM Asy-Syaikh Hamdan bin Mubarak Al Nahyan
8 Menteri Pembangunan dan Kerjasama Internasional YM Asy-Syaikh Abdullah bin Zayed Al Nahyan
9 Menteri Urusan Kabinet dan Masa Depan YM Muhammad Abdullah al-Gergawi
10 Menteri Ekonomi YM Sultan bin Said al-Mansouri
11 Menteri Kesehatan dan Pencegahan Penyakit, Menteri Negara urusan Dewan Federal Nasional YM Abdurrahman Muhammad al-'Uwais
12 Menteri Negara urusan Luar Negeri YM Anwar bin Mohammed Gargash
13 Menteri Negara urusan Keuangan YM Obaid bin Humaid Al Tayer
14 Menteri Negara urusan Kerjasama Internasional YM Reem bint Ebrahim Al Hashimy
15 Menteri Energi dan Industri YM Suhail bin Mohammed Faraj Faris Al Mazrouei
16 Menteri Pendidikan YM Hussein bin Ibrahim Al Hammadi
17 Menteri Pembangunan Infrastuktur YM Dr. Abdullah bin Mohammed Belhaif Al Nuaimi
18 Menteri Kehakiman YM Sultan bin Saeed Al Badi
19 Menteri Negara urusan Pertahanan YM Mohammed bin Ahmed Al Bawardi
20 Menteri Kebudayaan dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan YM Noura bint Mohammed Al Kaabi
21 Menteri Perubahan Iklim dan Lingkungan YM Dr. Thani bin Ahmed Al Zeyoudi
22 Menteri Sumber Daya Manusia dan Emiratisasi YM Nasser bin Thani Juma Al Hamli
23 Menteri Pembangunan Masyarakat YM Hessa Bint Essa Buhumaid
24 Menteri Negara urusan Pendidikan Dasar YM Jameela bint Salem Mesbeh Al Muhairi
25 Menteri Negara urusan Pendidikan Tinggi dan Keterampilan Canggih YM Dr. Ahmed bin Abdullah Humaid Belhoul Al Falasi
26 Menteri Negara YM Dr. Sultan bin Ahmed Sultan Al Jaber
27 Menteri Negara YM Dr. Maitha bint Salem Al Shamsi
28 Menteri Negara urusan Kebahagiaan dan Kesejahteraan YM Ohoud bint Khalfan Al Roumi
29 Menteri Negara urusan Pemuda YM Shamma bint Suhail Al Mazroui
30 Menteri Negara (urusan Ketahanan Pangan) YM Mariam bint Mohammed Saeed Haerb Al Mehairi
31 Menteri Negara (urusan Sains Canggih) YM Sarah bint Yousif Al Amiri
32 Menteri Negara urusan Kecerdasan Buatan YM Omar bin Sultan Al Olama
33 Menteri Negara YM Ahmed bin Ali Al Sayegh
34 Sekretaris Jenderal Kabinet PEA YM Abdulla bin Touq

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting


Pranala luar

sunting