Kalalah
Kalalah adalah istilah dalam kajian hukum waris Islam yang berarti orang yang tidak mempunyai anak dan ayah. Penggunaan istilah ini dapat diperuntukkan untuk pewaris dan ahli waris. Secara etimologi, kalalah adalah bentuk mashdar dari "kalla" yang berarti lemah atau letih. Kalalah pada asalnya digunakan untuk menunjuk pada sesuatu yang melingkarinya dan tidak berujung ke atas dan ke bawah.[1]
Ada pendapat beberapa ahli bahasa tentang pewaris yang kalalah, yaitu
- orang yang tidak mempunyai anak dan orang tua
- orang yang tidak mempunyai keluarga dan kerabat
- orang yang meninggal
- orang yang tidak mempunyai anak, orang tua, dan saudara.[2]
Dalam Alquran, dasar hukum tentang kalalah terdapat surah An-Nisa' ayat 12 dan 176.
Referensi
sunting- ^ Ambary, Hasan Muarif (2001). Ensiklopedi Islam. Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve. hlm. 306. ISBN 979-8276-75-2.
- ^ Willya, Evra (2014). "Konsep Kalalah dalam Alquran dan Penafsirannya Menurut Suni dan Syiah Imamiyyah". Ahkam. Vol. XIV, No.1, Januari 2014.