Sesuai dengan motu proprio Pontificalis Domus 28 Maret 1968, para imam yang telah ditahbiskan sebagai Supernumerary Privy Chamberlains tergolong menjadi bagian dari rumah tangga kepausan yang membawahi departemen baru disebut kapelan bapa suci / kapelan sri paus. gelar monsinyur biasanya disematkan kepada para petugas yang melayani departemen ini. gelar yang disematkan untuk para imam tersebut merupakan gelar terendah diantara tiga tingkatan monsinyur (kardinal, uskup, imam)

Lambang seorang imam kapelan bapa suci / kapelan sri paus

.