Karang Entang, Kwanyar, Bangkalan

desa di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur


Karang Entang adalah salah satu Desa yang terletak di wilayah Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur,[1][2] Indonesia.

Karang Entang
Negara Indonesia
ProvinsiJawa Timur
KabupatenBangkalan
KecamatanKwanyar
Kode pos
69163
Kode Kemendagri35.26.11.2011 Edit nilai pada Wikidata
Luas.... km²
Jumlah penduduk.... jiwa
Kepadatan.... jiwa/km²
Peta
Peta
Peta
Peta
Koordinat:

Awal mula desa Karang Entang yaitu :

Ada banyak versi mengenai awal mulanya desa Karang Entang salah satunya yang paling masyhur dikalangan masayarakat Karang Entang itu tersendiri adalah :

Pada zaman dahulu ada seorang pengrajin pusaka (dibaca: Gheman) yang sangat sakti, setiap pusaka yang dibuatnya selalu unik dan mempunyai unsur keunikan yang berbeda, diantara salah satunya yaitu ketika Terdapat hal buruk yang terjadi di desa tersebut maka tadi akan mengeluarkan api .

Dari saktinya setiap pusaka dan pembuatnya adalah Hummer dari pembuat pusaka tersebut yang berperan penting dan di yakini pula kesaktiannya.

Namun, suatu ketika pembuat pusaka tadi kegilangan hummernya, dicarilah sampai ke berbagai daerah, hingga pada akhirnya barang yang hilang tersebut berhasil di temukan didesa KARANG dengan posisi mengambang daerah tersebut menyebutnya NGANTANG/NGAMBANG . maka diberilah desa tersebut dengan nama KARANG ENTANG .

untuk kebenaran cerita tersebut masih simpang siur, hanya saja itu yang pernah admin dengar dari guru admin ketika duduk disekolah dasar.

konon, terdapat banyak pusaka tertanam dibumi Karang Entang

Menurut sumber yang kami dapatkan, Desa Karang Entang sudah berganti kepala desa sebanyak 6 kali sejak tahun 60-an. Nama kepala Desa Karang Entang secara berurutan adalah H. Ali, Ibrahim, Tamin, Ahmad Fauzi, Zainul Arifin,dan Buni Suprapto. Pemerintahan kepala desa H. Ali, Ibrahim, dan Tamin tidak diketahui secara jelas berapa lama menjabat sebagai kepala desa. Kepemimpinan Ahmad Fauzi sebagai kepala desa hanya selama 5 tahun. Kemudian beliau mengundurkan diri karena factor usia dan digantikan oleh anaknya yang bernama Zainul Arifin selama 17 tahun. Semenjak keluarnya PP nomor 43 Tahun 2014 masa jabatan kepala desa hanya boleh dijabat selama 6 tahun. Dan 2 kali periode jabatan. Sehingga pada saat pemerintahan Buni Suprapto beliau menjabat selama 2 periode yaitu sejak tahun 2005. Dan pada pemilihan Kepala Desa Karang Entang tanggal 15 Juni Tahun 2015 Buni Suprapto terpilih kembali menjadi Kepala Desa Karang Entang periode II Tahun 2015-2021. Berikut ini merupakan struktur pemerintahan Desa Karang Entang:

Referensi

sunting
  1. ^ "Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Permendagri No.56-2015)". www.kemendagri.go.id (dalam bahasa Indonesia). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-04-29. Diakses tanggal 2019-01-11. 
  2. ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-09-19. Diakses tanggal 11 Januari 2019.