Purwasuka

wilayah metropolitan di Indonesia
(Dialihkan dari Karawang Raya)

Purwasuka atau akronim dari Purwakarta-Subang-Karawang adalah sebuah wilayah metropolitan sekaligus wilayah geo-budaya yang meliputi Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang dan Kabupaten Karawang yang berada di Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Wilayah seluas 4.371,89 km²[1] ini dilewati oleh Jalur Pantura dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek serta dilewati jalur kereta api lokal dan rencananya Kereta Cepat Indonesia-China akan berhenti di Stasiun HSR Karawang.

Kawasan Metropolitan Purwakarta
Purwasuka
Dari atas, kiri ke kanan: Panorama Masjid Agung Karawang, Curug Cigentis, Stasiun Karawang, Curug Mandala, Kawasan Galuh Mas Karawang
Peta lokasi Purwasuka
Peta lokasi Purwasuka
Negara Indonesia
Provinsi Jawa Barat
Kota intiPurwakarta
Daerah penyanggaKabupaten Subang
Kabupaten Karawang
Dasar hukumUndang Undang №26 tahun 2007
Luas
 • Total4,371,89 km2 (1,688,00 sq mi)
Populasi
 (2021)
 • Total5.004.412
 • Kepadatan1,100/km2 (3,000/sq mi)
Zona waktuUTC+7 (WIB)
Kode area telepon+62

Sejarah

sunting
 
Peta wilayah Kabupaten Karawang (Krawang Regentschappen) pada tahun 1930, atau yang saat Ini dikenal dengan Nama Purwasuka

Masa Kolonial Hindia Belanda

sunting

Dahulu pada masa kolonialisme, tepatnya tahun 1930-an, wilayah ini merupakan satu kesatuan wilayah yang bernama Kabupaten Karawang (Afdeling Krawang) yang beribukota di Purwakarta serta terdiri dari 8 kawedanan, yakni Karawang Barat, Rengasdengklok, Cikampek, Purwakarta, Subang, Sagalaherang, Pagaden dan Pamanukan, sebelum akhirnya dipecah menjadi seperti saat ini.[2][3]

 
Peta wilayah Kabupaten Karawang pada tahun 1950 yang dipecah menjadi 2 kabupaten, yakni Kabupaten Karawang yang beribu kota di Karawang dan Kabupaten Purwakarta yang beribu kota di Subang

Masa Republik Indonesia Serikat (RIS)

sunting

Pada masa ini, Kabupaten Karawang masuk dalam wilayah Negara Pasundan, yang kemudian keluar SK Wali Negeri Pasundan Nomor 12[4] yang menyatakan bahwa Kabupaten Karawang, dipecah menjadi dua yakni:

  • Wilayah Barat; menjadi Kabupaten Karawang yang terdiri dari 3 kawedanan (Karawang, Cikampek dan Rengasdengklok) dan 12 kecamatan (Karawang, Telukjambe, Pangkalan, Klari, Cikampek, Jatisari, Telagasari, Cilamaya, Rengasdengklok, Rawamerta, Pedes dan Batujaya) yang beribukota di Karawang.
  • Wilayah Timur; menjadi Kabupaten Purwakarta yang terdiri dari 5 kawedanan (Purwakarta, Subang, Sagalaherang, Pamanukan dan Ciasem) dan 15 kecamatan (Subang, Kalijati, Pagaden, Sagalaherang, Cisalak, Pamanukan, Pusakanagara, Binong, Ciasem, Pabuaran, Purwadadi, Purwakarta, Campaka, Plered dan Wanayasa) yang beribukota di Subang.

Masa Republik Indonesia

sunting
 
Peta wilayah pada tahun 1968 yang menunjukkan terjadinya pemecahan kembali pada wilayah ini, di mana Kabupaten Karawang yang beribu kota di Karawang dipecah menjadi 2, yakni Kabupaten Purwakarta yang beribu kota di Purwakarta dan Kabupaten Subang yang beribu kota di Subang.

Setelah Republik Indonesia Serikat bubar dan Negara Pasundan digantikan oleh Jawa Barat yang dibentuk pada tahun 1950,[5] pemecahan Kabupaten Karawang menjadi dua kabupaten kemudian diperkuat dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 14 tahun 1950.[6]

Kemudian pada tahun 1968, untuk pertama kalinya terjadi pemecahan Kabupaten di wilayah ini, di mana Kabupaten Purwakarta yang pada awalnya beribu kota di Subang, dirasa perlu untuk dipecah kembali. Akhirnya setelah perjuangan sekian lama, Kabupaten Purwakarta bisa dipecah kembali menjadi Kabupaten Purwakarta yang beribukota di Purwakarta dan Kabupaten Subang yang beribu kota di Subang.

Referensi

sunting

Lihat pula

sunting

Pranala luar

sunting