Kartu tanda penduduk anak

dokumen identitas wajib untuk anak

KTP anak adalah dokumen identitas wajib untuk anak yang telah diterbitkan di Balikpapan oleh Pemerintah Balikpapan sejak tahun 2013. Kartu ini dapat digunakan untuk keperluan travel pesawat, identitas ketika tersasar ke suatu daerah dan berbagai keperluan lain. Kartu ini hanya dapat diperoleh penduduk Balikpapan.[1][2]

Kartu ini akan berlaku selama lima tahun dan tidak dipungut biaya. Permohonan pembuatan diajukan di Disdukcapil dengan membawa KK. Seluruh penduduk Balikpapan usia dibawah 17 tahun masing-masing akan memiliki satu KTP anak.[3] =1= •harus foto. •nomor nomer yang bisa untuk KIA 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12

Data tercetak

sunting
  • NIK
  • Tanda tangan pemilik
  • Tgl. lahir
  • Nama lengkap
  • Nama pejabat yang mengesahkan
  • Tgl. terbit
  • Tgl. kedaluwarsa. * Harus foto. *nomor nomor yang bisa untuk KIA 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12

Referensi

sunting
  1. ^ Fauzan, Deni (17 April 2013). "Pemkot Balikpapan Siapkan KTP untuk Anak". Metrotvnews.com. Daerah Khusus Istimewa Jakarta: Metro TV News. Diakses tanggal 17 April 2013. [pranala nonaktif permanen]
  2. ^ "Anak-anak Balikpapan akan Punya KTP". Jurnal Nasional. Daerah Khusus Istimewa Jakarta: PT Media Nusa Pradana. 16 April 2013. Diakses tanggal 16 April 2013. [pranala nonaktif permanen]
  3. ^ Abdi, Novi (17 April 2013). "Pemkot Balikpapan Siapkan KTP Untuk Anak". ANTARA News. Daerah Khusus Istimewa Jakarta: ANTARA News. Diakses tanggal 17 April 2013.