Karya seni

benda fisik estetik atau ciptaan artistik

Karya seni adalah ciptaan artistik atau benda estetik. Meskipun demikian, karya seni mungkin juga digunakan untuk menyebut karya apa pun yang dianggap berseni dalam artian paling luasnya, sehingga karya seni juga melingkupi karya-karya sastra dan musik. Akan tetapi dalam hal ini, secara prinsipil istilah karya seni terpaut pada bentuk seni rupa yang memiliki wujud:

Beberapa karya seni dari berbagai penjuru Indonesia: (1) Penangkapan Diponegoro oleh Raden Saleh, (2) Patung emas Majapahit, (3) Anting-anting dari Maluku Selatan, (4) Gambar oleh S.A. Buddingh, (5) Kerajinan suku Dayak , dan (6) Ukiran kayu suku Nias.

Penggunaan lebih luas, tetapi jarang digunakan dalam bidang:

  • Karya murni dari arsitektur dan desain bentang alam
  • Penyelenggaraan pertunjukan langsung, seperti teater, balet, opera, pertunjukan seni, konser musik dan bentuk-bentuk lain dari seni pertunjukan, serta karya-karya yang bertahan pada waktu yang pendek dan tidak berwujud.

Karya seni dalam artikel ini bertalian erat dengan seni rupa, meskipun bidang lain seperti musik dan sastra memiliki persoalan dan falsafah yang mirip. Sementara itu, istilah objet d'art tetap dipertahankan untuk menyatakan karya seni selain lukisan, cetakan, gambar, atau patung dan arsitektur (seperti benda-benda rumah tangga, figurin, dll. yang sebagian bernilai estetis, dan sebagian lain juga memiliki fungsi).

Lihat juga

sunting

Pustaka lanjutan

sunting