Kategori:DAS Seram
Semua daerah aliran sungai yang berada di pulau Seram
Nama DAS pada sub kategori dibawah mengacu pada Lampiran Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. SK.511/Menhut-V/2011[1] atau data peta batas DAS (jika tersedia)[2], sebagai gantinya dapat mengacu pada Peraturan Menteri PUPR No.4 tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai.[3]
- ^ Hukum Online. "Keputusan Menteri Kehutanan No. SK.511/MENHUT-V/2011".
- ^ WebGIS, MenLHK. "Peta Interaktif".
- ^ PERATURAN.GO.ID. "Permen PUPR No. 04/PRT/M/2015".
Subkategori
4 subkategori di kategori ini ditampilkan berikut ini. Terdapat 4 subkategori seluruhnya dalam kategori ini.
D
- DAS Wae Ela (1 H)
- DAS Wae Sapalewa (2 H)
- DAS Wae Tabon (1 H)
- DAS Wae Tala (1 H)