Kategori:Organisasi pembantu Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa
Lembaga yang dibentuk oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pasal 22 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa memperbolehkan Majelis Umum untuk "mendirikan organisasi pembantu tertentu yang dianggap perlu untuk menjalankan fungsinya". Lihat daftar resmi organisasi tersebut.
Subkategori
3 subkategori di kategori ini ditampilkan berikut ini. Terdapat 3 subkategori seluruhnya dalam kategori ini.
G
P
- Program Pangan Dunia (1 H)
Halaman-halaman dalam kategori "Organisasi pembantu Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa"
Kategori ini memiliki 5 halaman, dari 5.