Kategori:Organisasi pembantu Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa

Lembaga yang dibentuk oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pasal 22 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa memperbolehkan Majelis Umum untuk "mendirikan organisasi pembantu tertentu yang dianggap perlu untuk menjalankan fungsinya". Lihat daftar resmi organisasi tersebut.

Subkategori

3 subkategori di kategori ini ditampilkan berikut ini. Terdapat 3 subkategori seluruhnya dalam kategori ini.