Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Batang
Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Batang (KKPD Kabupaten Batang) adalah salah satu kawasan konservasi perairan daerah yang ada di Jawa Tengah, Indonesia. Dalam pembagian administratif Indonesia, KKPD Kabupaten Batang berada di wilayah administratif Kabupaten Batang. Nama lain KKPD Kabupaten Batang adalah Taman Pesisir Ujungnegoro - Roban. Awalnya, wilayah KKPD Kabupaten Batang merupakan pencadangan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Batang Nomor 523/194/2012. Selanjutnya, diadakan penetapan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Kep.29/MEN/2012. Luas kawasan KKPD Kabupaten Batang adalah 4.015,20 Hektare. Uni Internasional untuk Konservasi Alam menetapkan KKPD Kabupaten Batang sebagai kawasan konservasi dengan pemanfaatan sumber daya alam berkelanjutan. Dalam sistem koordinat geografi, wilayah KKPD Kabupaten Batang berada di 06052'00" Lintang Selatan dan 109050'59" Bujur Timur.[1] Posisi KKPD Kabupaten Batang berada di bagian pesisir utara Kabupaten Batang dan Pulau Jawa. Wilayahnya mulai dari Ujungnegoro hingga Roban. Ekosistem yang ada di KKPD Kabupaten Batang adalah hutan bakau, khususnya di Desa Sengon, Kecamatan Subah. Jenis tumbuhan yang tumbuh ialah bakau, api-api, dan Bruguiera. Pada hutan bakau campuran ditemuka waru, ketapang, dan cemara laut. Luas hutan bakau hingga tahun 2003 sebesar 159,847 hektare.[2]
Referensi
sunting- ^ "Data Kawasan Konservasi Kawasan Konservasi Pesisir Kabupaten Batang(Taman Pesisir Ujungnegoro - Roban)". kkji.kp3k.kkp.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-13. Diakses tanggal 14 Juli 2021.
- ^ Dermawan, dkk. (2014). Status Pengelolaan Efektif Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia: Profil 113 Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Jakarta: Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan. hlm. 300. ISBN 978-602-7913-22-6. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-13. Diakses tanggal 2021-07-13.