Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Sukabumi
Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Sukabumi (KKPD Kabupaten Sukabumi) adalah salah satu kawasan konservasi perairan daerah di Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Dalam pembagian administratif Indonesia, KKPD Kabupaten Sukabumi masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Sukabumi. Nama lain dari KKPD Kabupaten Sukabumi adalah Taman Pesisir Penyu Pantai Pangumbahan. Dasar hukum penetapannya adalah Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/KEPMEN-KP/2016. Keputusan ini diterbitkan pada tanggal 5 Februari 2016. Luas kawasan KKPD Kabupaten Sukabumi adalah 270.609 Hektare. Uni Interansional untuk Konservasi Alam menetapkan KKPD Kabupaten Sukabumi sebagai kawasan konservasi dengan pemanfaatan sumber daya alam berkelanjutan. Dalam sistem koordinat geografi, KKPD Kabupaten Sukabumi berada di 07019’08” - 07020’52” Bujur Timur dan 106019’37” - 106020’07” Lintang Selatan.[1] Secara administratif, KKPD Kabupaten Sukabumi berada di dalam Desa Pangumbahan, Kecamatan Ciracap. Bagian utara dari KKPD Kabupaten Sukabumi berbatasan dengan cagar alam yang dikelola oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam Cikepuh dan Desa Gunung Batu. Bagian sebelah timur berbatasan dengan Desa Gunung Batu dan Desa Ujung Genteng. Sedangkan bagian selatan berbatasan dengan Samudra Hindia. Di dalam KKPD Kabupaten Sukabumi terdapat jenis penyu belimbing, penyu sisik, penyu lekang, penyu tempayan, penyu pipih dan penyu hijau.[2]
Referensi
sunting- ^ "Data Kawasan Konservasi Kawasan Konservasi Pesisir Kabupaten Sukabumi(Taman Pesisir Penyu Pantai Pangumbahan)". kkji.kp3k.kkp.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-13. Diakses tanggal 14 Juli 2021.
- ^ Dermawan, dkk. (2014). Status Pengelolaan Efektif Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia: Profil 113 Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Jakarta: Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan. hlm. 274–275. ISBN 978-602-7913-22-6. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-13. Diakses tanggal 2021-07-13.