Kayu Aro Barat, Kerinci

kecamatan di Kabupaten Kerinci, Jambi

Kayu Aro Barat adalah sebuah kecamatan yang berada di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, Indonesia. Kecamatan ini dibentuk pada tahun 2012 dari pemekaran Kec. Kayu Aro.Berdiri pada tanggal 04 Mei 2012 berdasarkan Perda Kab.Kerinci No. 14/2012 . Pusat pemerintahan di Desa Sungai Lintang. Kecamatan Kayu Aro Barat merupakan Hasil Pemekaran Dari Kecamatan Kayu Aro.

Kayu Aro Barat
Negara Indonesia
ProvinsiJambi
KabupatenKerinci
Pemerintahan
 • CamatAdi Kusuma Jaya,S.Pd, MM
Populasi
 • Total22,295 jiwa
Kode Kemendagri15.01.19 Edit nilai pada Wikidata
Kode BPS1501092 Edit nilai pada Wikidata
Luas23.378 km²
Kepadatan- jiwa/km²
Desa/kelurahan17 Desa
Situs webFacebook : Kayu Aro Barat Instagram: @kayuarobarat_Official
Peta
PetaKoordinat: 1°47′57″S 101°14′28″E / 1.79917°S 101.24111°E / -1.79917; 101.24111

Kayu Aro Barat terkenal sebagai daerah penghasil teh. Perkebunan teh Kayu Aro milik PTPN 6 adalah kebun teh terluas di dunia dalam satu hamparan. Teh produksi Kayu Aro diekspor keberbagai negara di dunia dan dalam negeri.

Sejarah perkebunan teh kayu aro dimulai dari tahun 1925, serta perkebunan Teh ini merupakan perkebunan teh terluas serta terletak pada elevasi tertinggi di Indonesia.

Greografi

sunting
 
Gunung Kerinci Dari Kayu Aro Barat

Kayu aro Barat berada di ujung utara kabupaten Kerinci yang berbatasan langsung dengan kabupaten Pesisir Selatan Dan Solok selatan, Sumatera barat sebagai berikut:

Batas Wilayah Di kelilingi Oleh :
Utara Kec.Sangir, Solok Selatan
Selatan Kecamatan Gunung Kerinci
Timur Kecamatan Kayu Aro
Barat Kec. Airpura, Pesisir Selatan

Sejarah

sunting
 

Pembentukan

sunting

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN KAYU ARO BARAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KERINCI,

Menimbang  : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Kayu Aro Barat;

Mengingat  :

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1643);
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826);
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum Daerah;
  9. . Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2008 Nomor 8);

Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KERINCI dan BUPATI KERINCI

MEMUTUSKAN : Menetapkan  : PERATURAN DAERAH TENTANG KECAMATAN KAYU ARO BARAT.

BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:

  1. Daerah adalah Kabupaten Kerinci.
  2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  3. Bupati adalah Bupati Kerinci.
  4. Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Kerinci.
  5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  6. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat daerah kabupaten.
  7. Pembentukan kecamatan adalah pemberian status pada wilayah tertentu sebagai kecamatan di kabupaten.
  8. Camat atau sebutan lain adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.

BAB II PEMBENTUKAN DAN CAKUPAN WILAYAH Bagian Kesatu Pembentukan Pasal 2 Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Kecamatan Kayu Aro Barat di Kabupaten Kerinci.

Bagian Kedua Cakupan Wilayah Pasal 3

Kecamatan Kayu Aro Barat adalah berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Kayu Aro yang meliputi :

BAB III BATAS DAN LUAS WILAYAH KECAMATAN Bagian Kesatu Batas Wilayah pasal 4

  1. Kecamatan Kayu Aro Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai batas-batas sebagai berikut :
    1. sebelah Utara berbatasan dengan wilayah kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatera Barat
    2. sebelah Selatan berbatasan dengan wilayah Kecamatan Gunung Kerinci
    3. sebelah Barat berbatasan dengan wilayah Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat
    4. sebelah Timur berbatasn dengan kecamatan Kayu Aro
  2. Batas-batas Wilayah Kecamatan Kayu Aro Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini

Bagian Kedua Luas Wilayah Kecamatan Pasal 5

Luas Wilayah Kecamatan Kayu Aro Barat adalah 23.378 Ha.

BAB IV IBUKOTA Kecamatan Pasal 6

Ibukota Kecamatan Kayu Aro Barat adalah desa Sungai Lintang

BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 7

Peraturan Daera ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang menghetauinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Kabupaten Kerinci

 

Demografi

sunting
 

Berdasarkan data dalam Jurnal Penelitian Universitas Jambi (UNJA) dan Dari situs web WordPress, sebagian besar penduduk Kecamatan Kayu Aro Barat berasal dari suku Jawa Sementara suku lainnya, banyak berasal dari suku Minang dan sebagian dari Batak, Sunda, Jambi, Lampung, Aceh Kerinci dan suku lainnya. namun tidak di sebutkan jumlah keseluruhan suku hanya di sebutkan melalui persen %

No Suku %
1 Jawa 87,00%
2 Minangkabau 05,00%
3 Batak 05,00%
4 Sunda 02,00%
5 Lampung 01,00%
6 Aceh 00,02%
7 Kerinci 00,50%
8 Melayu 00,15%
9 Suku Lainnya 00,02%
Jumlah: 100, Rerata: 11,111

Budaya

sunting
 

Masyarakat Kayu Aro Barat menganut beberapa sistem

patrilineal. adalah sistem kekerabatan yang berkembang di antara masyarakat Jawa. Istilah kerabat merujuk pada pertalian kekeluargaan yang ada dalam sebuah masyarakat. Sistem kekerabatan orang Jawa lebih didasarkan pada sisi fungsi dalam pergaulan, pengenalan dan daya ingat seseorang. Sistem kekerabatan Jawa tidak tergantung pada suatu sistem normatif atau sebuah konsep tertentu. Pada umumnya orang Jawa hanya berhubungan dengan keluarga intinya, yaitu orang tua saudara kandung, saudara kandung orang tua. Kekerabatan orang Jawa juga akan meluas ketika terjadi perkawinan antara dua orang yang melangsungkan perkawinan sah menurut agama dan adat. Sistem kekerabatan ini erat kaitannya dengan pembagian warisan.

Silsilah atau tarombo merupakan suatu hal yang sangat penting bagi orang Batak. Bagi mereka yang tidak mengetahui silsilahnya akan dianggap sebagai orang Batak kesasar (nalilu). Orang Batak diwajibkan mengetahui silsilahnya minimal nenek moyangnya yang menurunkan marganya dan teman semarganya (dongan tubu). Hal ini diperlukan agar mengetahui letak kekerabatannya (partuturanna) dalam suatu klan atau marga.

Bahasa

sunting

Jawa merupakan bahasa Austronesia yang utamanya dituturkan oleh masyarakat Jawa di wilayah bagian tengah dan timur pulau Jawa. Bahasa ini dikenal mempunyai jumlah besar kata serapan dari bahasa Sanskerta, terutama ditemukan dalam sastra Jawa. Ini karena sejarah panjang pengaruh Hindu dan Buddha di Jawa. selain itu ada juga bahasa Kerinci, Minang, Batak, dan bahasa lainnya

Ada beberapa agama di Kayu Aro, dan mayoritas masyarakat di kayu aro adalah beragama Islam, Selain itu masyarakat Kayu Aro Barat juga beragama Kristen, Katolik, Hindu maupun kepercayaan lama kejawen dan sapta darma

Ekonomi

sunting

Agrobisnis

sunting

Sumber perekonomian utama masyarakat adalah dari sektor agrobisnis yang meliputi pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan. Hasil pertanian & perkebunan meliputi:

  • Sayur mayur: tomat, cabai, kubis, labu, wortel, sawi, kol, buncis, kacang panjang, mentimun, kentang, dll
  • Padi
  • Tanaman hias
  • Kayu-kayuan: Sengon, Jabon

Hasil perikanan & peternakan meliputi:

  • Daging & telur ayam kampung (Ayam Buras)
  • Daging & telur ayam ras
  • Daging Sapi
  • Ikan Lele
  • Ikan Nila

Industri

sunting

Industri banyak bergerak dibidang pengolahan dan perdagangan hasil bumi meliputi:

  • Industri makanan olahan (dodol kentang, keripik kentang, aneka camilan, dll)
  • Industri minuman olahan (Teh Kulit Kayu Manis/Teh Kayu Manis, Minuman Herbal dari rempahan, (seperti: Sari Kunyit Sirih, Sari Kunyit Putih, Sari Jahe Merah, Sari Temulawak), sirup kayu manis, dll)
  • Industri pemotongan & pengolahan kayu
  • Industri pengolahan daging ayam kampung
  • Pabrik Teh Kayu Aro PTPN VI

Pendidikan

sunting

Desa/kelurahan

sunting

Pranala Luar

sunting