Keamanan internet atau keamanan online atau keamanan dunia maya dan e-safety adalah konsep tindakan pengguna internet untuk menerapkan keamanan dan perlindungan terhadap bahaya kejahatan online. Tujuan keamanan internet adalah mencegah penyalahgunaan internet seperti mencuri informasi, keamanan informasi, dan fungsi lain yang terkait dengan penggunaan Internet. Keamanan internet adalah wajib dilakukan bagi individu, perusahaan swasta, dan pemerintah.[1]

Perkembangan teknologi yang pesat meningkatkan kesadaran akan serangan kejahatan online yang dapat terjadi kapan saja, di mana saja, dan di media apa saja[1]. Jumlah pengguna internet di Indonesia terus meningkat setiap tahun [2] dan kejahatan di dunia online juga semakin meningkat.[3]. Keamanan internet diperlukan untuk melindungi dari ancaman kejahatan online.

Klasifikasi keamanan sunting

Menurut David Icove keamanan dapat diklasifikasikan menjadi empat:

  1. Keamanan fisik (physical security) yaitu, keamanan dari seluruh sistem serta peralatan, peripheral, dan media yang digunakan.
  2. Keamanan data dan media yaitu, menjaga software agar tetap aman dan tidak ada virus sehingga penyerang tidak dapat mengambil data dan media.
  3. Keamanan dari pihak luar yaitu, dengan tidak melakukan kecerobohan dengan membocorkan sandi pada sistem yang tidak terpercaya.
  4. Keamanan dalam Operasi yaitu, mengecek segala sesuatu yang berhubungan dengan sistem keamanan.[4]

Keamanan informasi sunting

Keamanan Informasi adalah perlindungan data dan informasi dari penyalahgunaan pihak-pihak tidak berwenang. Perlindungan terhadap informasi sangat penting. Karena, informasi adalah aset yang sangat berharga dan memiliki nilai yang harus di lindungi.[5]

Menurut G. J. Simonsn keamanan informasi adalah usaha mencegah penipuan (cheating) atau bisa mendeteksi adanya penipuan pada sistem yang berbasis informasi, di mana informasinya sendiri tidak memiliki arti fisik.[6]

Prinsip keamanan informasi adalah:[5]

  • Kerahasiaan, yaitu informasi dijamin tersedia bagi orang yang berwenang sehingga pihak yang tidak berhak tidak bisa mengakses informasi.
  • Integritas artinya informasi dijaga agar selalu akurat, untuk menjaga informasi tersebut maka informasi hanya boleh diubah dengan izin pemilik informasi
  • Ketersediaan artinya adanya jaminan ketika pihak berwenang membutuhkan informasi, maka informasi dapat diakses dan digunakan.

Keamanan pribadi sunting

Keamanan pribadi adalah tindakan yang diakukan untuk perlindungan data pribadi dan pengendalian arus informasi pribadi dari publik. Menjaga kerahasiaan informasi atau data pribadi adalah tanggung jawab pemilik data.[7]

Pencurian identitas sunting

Pencurian identitas adalah permasalahan umum di era informasi karena orang dapat dengan mudah berbagi informasi secara online. Jika tidak ada keamanan internet yang memadai, penipu dapat mencuri informasi kartu kredit, asuransi kesehatan, dan informasi pribadi dari korban melalui transaksi online. Pencurian identitas merugikan korban karena memungkinkan pelaku melakukan pembelian online, mendapatkan pinjaman, dan tindakan lain yang merugikan korban.[7]

Pencurian data sunting

Pencurian data adalah pencurian data pribadi dalam bentuk digital dari berbagai sumber, seperti video, dokumen, dan foto. Informasi yang dicuri dijual dan digunakan untuk tujuan kriminal. Selain informasi identitas pribadi, pencurian data juga mencakup pencurian data perusahaan yang dapat mengakibatkan hilangnya informasi terkait keuangan, rencana produk, dan data pelanggan. Bagi pemerintah, para pelaku mencuri informasi tentang proyek yang sedang berjalan, strategi militer dan berbagai informasi sensitif yang tidak boleh dipublikasikan.[7]

Referensi sunting

  1. ^ a b "8 Cara Mudah Menjaga Keamanan Internet - BSI NEWS". 2021-09-20. Diakses tanggal 2022-12-04. 
  2. ^ JawaPos.com (2022-06-10). "Jumlah Pengguna Internet di Indonesia Naik 45 Juta setelah Pandemi". JawaPos.com. Diakses tanggal 2022-12-04. 
  3. ^ Media, Kompas Cyber (2022-11-21). "Darurat Medsos untuk Anak, Cyberbullying, dan Pentingnya Pelindungan Data Pribadi". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2022-12-04. 
  4. ^ Tashia (2017-06-29). "Keamanan Jaringan Internet dan Firewall". Ditjen Aptika (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-12-04. 
  5. ^ a b Sistem Informasi Manajemen (ed.10). Penerbit Salemba. ISBN 978-979-691-453-1. 
  6. ^ "Keamanan Informasi". www.djkn.kemenkeu.go.id. Diakses tanggal 2022-12-06. 
  7. ^ a b c "8 Cara Mudah Menjaga Keamanan Internet - BSI NEWS". 2021-09-20. Diakses tanggal 2022-12-05.