Kebebasan beragama di Malaysia
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
|
Kebebasan beragama yang tercantum dalam Konstitusi Malaysia. Pertama, Pasal 11 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk memeluk dan mempraktikkan agamanya dan (tunduk pada hukum yang berlaku membatasi penyebaran agama-agama lain untuk muslim) untuk menyebarkan hal itu. Kedua, Konstitusi juga menyatakan bahwa Islam adalah agama negara, tetapi agama-agama lain dapat dipraktikkan dalam damai dan harmoni (Pasal 3).
Status kebebasan beragama di Malaysia adalah isu kontroversial. Pertanyaan termasuk apakah Malaysia merupakan negara Islam atau negara sekuler tetap belum terpecahkan. Dalam beberapa kali, telah ada sejumlah isu-isu dan insiden yang telah menguji hubungan antara ras yang berbeda di Malaysia.
Pranala luar
sunting- "International Religious Freedom Report 2006 – Malaysia". U.S. Department of State. Diakses tanggal 2006-11-08.
- Apostates in Malaysia[pranala nonaktif permanen]
- Kumar, R. Surenthira (Apr. 13, 2006). Woman can appeal against NRD's refusal to remove 'Islam' on her NRIC Diarsipkan 2008-06-27 di Wayback Machine.. Malaysia Today.
- Imran Imtiaz Shah Yacob, Asia Sentinel (27 April 2007) "Doing the Impossible: Quitting Islam in Malaysia" Diarsipkan 2013-03-30 di Wayback Machine.
- DALAM MAHKAMAH PERSEKUTUAN MALAYSIA Diarsipkan 2007-09-28 di Wayback Machine.(Malaysia government)
- Malaysia at the Crossroads
- List of Islamisation Diarsipkan 2008-09-24 di Wayback Machine.
- Oh God! Malaysian Christians barred from saying `Allah' by Venkatesan Vembu, Daily News & Analysis, 25 December 2007no
- INTERNAL SECURITY ACT FOR WAYWARD CHINESE CONVERTS Diarsipkan 2012-02-07 di Wayback Machine.