Kebebasan navigasi
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
|
Kebebasan navigasi adalah sebuah prinsip kebiasan internasional dimana kapal-kapal yang mengibarkan bendera negara berdaulat manapun tak boleh mengalami campur tangan dari negara lain, selain dari pengecualian-pengecualian yang tercantum dalam hukum internasional.[1] Dalam dunia hukum internasional, kebebasan tersebut didefinisikan sebagai "kebebasan bergerak bagi kapal-kapal, kebebasan untuk memasuki pelabuhan-pelabuhan dan memakai pabrik dan dok, mengangkut dan melepas barang dan membawa barang dan penumpang"[2]
Referensi
suntingSumber
sunting- Atherley-Jones, L.A., Bellot, H.H.L. (1907) Commerce in War. Methuen & co.[1]
- Dupuy, R.J., Vignes, D. (1991) A handbook on the new law of the sea. Martinus Nijhoff Publishers, ISBN 0-7923-1063-2