Kelaparan (kejahatan)
Kelaparan terhadap penduduk sipil merupakan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, atau tindakan genosida menurut hukum pidana internasional modern.[2][3][4] Kelaparan tidak selalu ilegal menurut hukum internasional; kelaparan warga sipil selama pengepungan Leningrad dinyatakan bukan tindakan kriminal oleh pengadilan militer Amerika Serikat, dan Konvensi Jenewa 1949, meskipun memberikan batasan, "pada prinsipnya menerima legalitas kelaparan sebagai senjata perang".[5] Secara historis, pengembangan undang-undang yang melarang kelaparan terhambat oleh negara-negara Barat yang ingin menggunakan blokade terhadap musuh-musuh mereka; namun, hal ini dilarang pada tahun 1977 oleh Protokol I dan Protokol II Konvensi Jenewa dan dikriminalisasi oleh Statuta Roma. Penuntutan atas kasus kelaparan jarang terjadi.
Tujuan dan penyebab
suntingBridget Conley dan Alex de Waal menyebutkan beberapa alasan mengapa pelaku memilih untuk melakukan kelaparan: "(i) pemusnahan atau genosida; (ii) pengendalian melalui pelemahan populasi; (iii) perolehan kontrol teritorial; (iv) pemusnahan populasi; (v) hukuman; (vi) ekstraksi atau pencurian material; (vii) eksploitasi ekstrem; (viii) penyediaan bantuan perang; dan (ix) transformasi masyarakat yang komprehensif".[4] Tidak ada studi sistematis mengenai tindakan kejahatan kelaparan.[6]
Referensi
sunting- ^ D’Alessandra, Federica; Gillett, Matthew (2019). "The War Crime of Starvation in Non-International Armed Conflict". Journal of International Criminal Justice. 17 (4): 815–847. doi:10.1093/jicj/mqz042.
- ^ Ventura, Manuel JB (2019). "Prosecuting Starvation under International Criminal Law". Journal of International Criminal Justice. 17 (4): 781–814. doi:10.1093/jicj/mqz043.
- ^ Luciano, Simone Antonio (2023). "Starvation at the International Criminal Court: Reflections on the Available Options for the Prosecution of the Crime of Starvation". International Criminal Law Review. 23 (2): 284–320. doi:10.1163/15718123-bja10149 . ISSN 1571-8123.
- ^ a b Conley, Bridget; de Waal, Alex (2019). "The Purposes of Starvation". Journal of International Criminal Justice. 17 (4): 699–722. doi:10.1093/jicj/mqz054 .
- ^ Mulder & van Dijk 2021, hlm. 383–384.
- ^ Mulder & van Dijk 2021, hlm. 371.
Bacaan tambahan
sunting- Conley, Bridget; de Waal, Alex; Jordash, Wayne; Murdoch, Catriona (2022). Accountability for Mass Starvation: Testing the Limits of the Law (dalam bahasa Inggris). Oxford University Press. ISBN 978-0-19-286473-4.
- Mulder, Nicholas; van Dijk, Boyd (2021). "Why Did Starvation Not Become the Paradigmatic War Crime in International Law?". Contingency in International Law: On the Possibility of Different Legal Histories (dalam bahasa Inggris). Oxford University Press. hlm. 370–. ISBN 9780192898036.