Kementerian Ekonomi Kreatif Republik Indonesia
Kementerian Ekonomi Kreatif Republik Indonesia adalah sebuah kementerian di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan ekonomi kreatif. Kementerian ini dibentuk oleh Presiden Indonesia Prabowo Subianto dalam Kabinet Merah Putih pada 21 Oktober 2024.[2]
Kementerian Ekonomi Kreatif Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dibentuk | 20 Oktober 2024 |
Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 199 Tahun 2024 Tentang Kementerian Ekonomi Kreatif[1] |
Nomenklatur sebelumnya | |
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif | |
Susunan organisasi | |
Tugas dan Fungsi
suntingKementerian mempunyai tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan ekonomi kreatif yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pariwisata untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang ekonomi kreatif;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang ekonomi kreatif;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Susunan organisasi
suntingSusunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- Sekretariat Kementerian
- Staf Ahli Bidang Riset, Pendidikan, dan Hubungan Kelembagaan
- Staf Ahli Bidang Pendanaan dan Pembiayaan
- Staf Ahli Bidang Sistem Pemasaran dan Infrastruktur
- Staf Ahli Bidang Kekayaan Intelektual dan Transformasi Digital