Kementerian Ekonomi Kreatif Republik Indonesia

Kementerian Ekonomi Kreatif Republik Indonesia adalah sebuah kementerian di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan ekonomi kreatif. Kementerian ini dibentuk oleh Presiden Indonesia Prabowo Subianto dalam Kabinet Merah Putih pada 21 Oktober 2024.[2]

Kementerian Ekonomi Kreatif
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dibentuk20 Oktober 2024; 32 hari lalu (2024-10-20)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 199 Tahun 2024 Tentang Kementerian Ekonomi Kreatif[1]
Nomenklatur sebelumnya
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Susunan organisasi
MenteriTeuku Riefky Harsya
Wakil MenteriIrene Umar
Sekretaris Kementerian-


Staf Ahli
Riset, Pendidikan, dan Hubungan Kelembagaan-
Pendanaan dan Pembiayaan-
Sistem Pemasaran dan Infrastruktur-
Kekayaan Intelektual dan Transformasi Digital-

Tugas dan Fungsi

sunting

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan ekonomi kreatif yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pariwisata untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang ekonomi kreatif;
  2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang ekonomi kreatif;
  3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
  4. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Susunan organisasi

sunting

Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:

  1. Sekretariat Kementerian
  2. Staf Ahli Bidang Riset, Pendidikan, dan Hubungan Kelembagaan
  3. Staf Ahli Bidang Pendanaan dan Pembiayaan
  4. Staf Ahli Bidang Sistem Pemasaran dan Infrastruktur
  5. Staf Ahli Bidang Kekayaan Intelektual dan Transformasi Digital

Referensi

sunting

Lihat pula

sunting