Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (disingkat KemenPPPA) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Kementerian PPPA dipimpin oleh seorang Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang sejak tanggal 23 Oktober 2019 dijabat oleh I Gusti Ayu Bintang Darmawati.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dibentuk | 22 April 1978 |
Dasar hukum pendirian |
|
Bidang tugas | Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak |
Susunan organisasi | |
Menteri | Arifah Choiri Fauzi |
Wakil Menteri | Veronica Tan |
Sekretaris Kementerian | Pribudiarta Nur Sitepu |
Inspektorat | Fakih Usman
|
Deputi | |
Bidang Kesetaraan Gender | Leny Nurhayanti Rosalin |
Bidang Pemenuhan Hak Anak | Rini Handayani (Plt.) |
Bidang Perlindungan Hak Perempuan | Ratna Susianawati |
Bidang Perlindungan Khusus Anak | Nahar |
Staf Ahli | |
Bidang Partisipasi dan Lingkungan Strategis | – |
Bidang Hubungan Kelembagaan | – |
Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia | – |
Alamat | |
Kantor pusat | Jalan Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta 10110 |
Situs web | www |
Tugas dan fungsi
suntingKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, perlindungan hak perempuan, dan perlindungan khusus anak;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, perlindungan hak perempuan, dan perlindungan khusus anak;
- koordinasi pelaksanaan penanganan perlindungan hak perempuan dan perlindungan khusus anak;
- penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional;
- penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional;
- pengelolaan data gender dan anak;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.[1]
Susunan organisasi
suntingBerdasarkan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020, yang diubah menjadi Nomor 7 Tahun 2023, KemenPPPA terdiri atas:[1][2]
- Sekretariat Kementerian
- Deputi Bidang Kesetaraan Gender
- Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak
- Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan
- Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak
- Inspektorat
- Staf Ahli Bidang Partisipasi dan Lingkungan Strategis
- Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia
Sejarah
suntingBerikut ini adalah perubahan nama menteri yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan.
- Tahun 1978–1983, Menteri Muda Urusan Peranan Wanita (MENMUD UPW)
- Tahun 1983–1987, Menteri Negara Urusan Peranan Wanita (MENUPW)
- Tahun 1987–1988, Menteri Negara Urusan Peranan Wanita (MENUPW)
- Tahun 1988–1993, Menteri Negara Urusan Peranan Wanita (MENUPW)
- Tahun 1993–1998, Menteri Negara Urusan Peranan Wanita (MENUPW)
- Tahun 1998–1999, Menteri Negara Peningkatan Peranan Wanita (MENPERTA)
- Tahun 1999–2001, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (MENPERPU)
- Tahun 2001–2004, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (Kementerian PP)
- Tahun 2004–2009, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (Kementerian Negara PP)
- Tahun 2009–2014, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA)[3]
- Tahun 2014–2019, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Tahun 2019–sekarang, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Referensi
sunting- ^ a b "Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak". JDIH BPK. Diakses tanggal 1 Agustus 2023.
- ^ Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (12 Mei 2020). "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak".
- ^ "Sejarah Singkat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-02-14. Diakses tanggal 2015-03-31.