Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Republik Indonesia
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Republik Indonesia (disingkat Kementerian UMKM RI) adalah sebuah kementerian di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan usaha mikro, kecil, dan menengah. Kementerian ini dibentuk oleh Presiden Indonesia Prabowo Subianto dalam Kabinet Merah Putih pada Oktober 2024.[2]
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden Nomor 196 Tahun 2024 Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah[1] |
Bidang tugas | Usaha mikro,kecil, & menengah |
Nomenklatur sebelumnya | |
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah | |
Susunan organisasi | |
Alamat | |
Kantor pusat | Jl. HR Rasuna Said Kav 3-4 Karet Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan DKI Jakarta |
Kantor pusat | |
Jl. HR Rasuna Said Kav 3-4 Karet Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan DKI Jakarta | |
Tugas dan Fungsi
suntingKementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah dan suburusan pemerintahan usaha mikro yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan kewirausahaan;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan kewirausahaan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Susunan organisasi
suntingSusunan organisasi Kementerian terdiri atas:[1]
- Sekretariat Kementerian
- Deputi Bidang Usaha Mikro
- Deputi Bidang Usaha Kecil
- Deputi Bidang Usaha Menengah
- Deputi Bidang Kewirausahaan
- Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
- Staf Ahli Bidang Usaha Rintisan dan Ekonomi Digital
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Publik
- Inspektorat