Kerusuhan Penajam 2019

Kerusuhan Penajam adalah sebuah insiden yang terjadi pada 16 Oktober 2019 ketika sekelompok massa membakar rumah dan fasilitas umum di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 144 unit rumah, 1 unit sarana pendidikan, dan 10 unit kios/warung terbakar akibat kerusuhan ini.[1] Kerugian material akibat kerusuhan ini mencapai Rp7,3 miliar yang terbagi dalam tiga kategori, yaitu kerusakan dan kerugian perumahan sebanyak Rp 5,3 miliar. Sementara, kerugian sosial pendidikan sebanyak Rp1,6 miliar dan kerugian perdagangan Rp335 juta.[2]

Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud bersama sejumlah tokoh adat Dayak dan Paser melakukan upaya mediasi dengan , Kamis, 17 Oktober 2019. Mediasi dilakukan setelah meletus kerusuhan oleh kelompok suku lokal.

Pasca-kerusuhan, upaya mediasi dilakukan oleh pemerintah bersama tokoh masyarakat setempat pada 17 Oktober 2019. Dari mediasi itu ditelurkan dua poin kesepakatan. Pertama, masyarakat adat Paser akan melaksanakan sidang adat yang dihadiri oleh tokoh-tokoh besar adat Dayak secara internal tanpa keterlibatan aparat hukum. Kedua, semua peserta sepakat untuk meredam amarah masyarakat adat Dayak Paser yang berada di wilayah Kabupaten Paser, khususnya Kecamatan Long Kali agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan serta merugikan masyarakat banyak.[3]

Referensi sunting

  1. ^ "BNPB: 146 Rumah Terbakar Akibat Rusuh di Penajam Paser Utara". detik.com. 18 Oktober 2019. Diakses tanggal 29 Desember 2019. 
  2. ^ Zakarias Demon Daton (31 Oktober 2019). David Oliver Purba, ed. "Kerugian Akibat Kerusuhan di Penajam Paser Utara Capai Rp 7,3 Miliar". kompas.com. Diakses tanggal 2 Januari 2020. 
  3. ^ Sri Gunawan Wibisono (18 Oktober 2019). Kukuh S. Wibowo, ed. "Dinginkan Kerusuhan, Bupati Penajam Paser Utara Gelar Mediasi". tempo.co. Diakses tanggal 4 Januari 2020.