Ketua Ombudsman Republik Indonesia
Ketua Ombudsman Republik Indonesia adalah salah satu dari sembilan anggota di Ombudsman Republik Indonesia. Ketua Ombudsman dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan calon yang diusulkan oleh Presiden.[2]
Ketua Ombudsman Republik Indonesia | |
---|---|
Masa jabatan | 5 tahun |
Dibentuk | 20 Maret 2000[1] |
Pejabat pertama | Antonius Sujata[1] |
Syarat
suntingUntuk dapat diangkat menjadi Ketua Ombudsman seseorang harus memenuhi syarat-syarat:
- warga negara Republik Indonesia;
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- sehat jasmani dan rohani;
- sarjana hukum atau sarjana bidang lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang‑kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik;
- berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
- cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
- memiliki pengetahuan tentang Ombudsman;
- tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- tidak pernah melakukan perbuatan tercela; dan
- tidak menjadi pengurus partai politik.[2]
Larangan
suntingKetua Ombudsman dilarang merangkap menjadi:
- pejabat negara atau Penyelenggara Negara menurut peraturan perundang-undangan;
- pengusaha;
- pengurus atau karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah;
- pegawai negeri;
- pengurus partai politik; atau
- profesi lainnya.[2]
Penghasilan
suntingBerdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010, Ketua Ombudsman berhak atas penghasilan, uang kehormatan, dan hak-hak lain. Penghasilan Ketua Ombudsman per bulan adalah sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Uang kehormatan diberikan setelah setelah berhenti dari jabatannya karena berakhir masa jabatannya atau meninggal dunia dengan nominal 6 (enam) kali dari penghasilan setiap bulan. Selain penghasilan dan uang kehormatan, Ketua Ombudsman mendapat hak-hak lain berupa tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, dan tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa.[3]
Daftar Ketua
suntingNo. | Foto | Nama | Dari | Sampai | Keterangan |
---|---|---|---|---|---|
1. | Antonius Sujata | 20 Maret 2000[1] | 16 Februari 2011 | ||
2. | Danang Girindrawardana | 17 Februari 2011[4] | 11 Februari 2016 | ||
3. | Amzulian Rifai | 12 Februari 2016[5] | 22 Februari 2021 | ||
4. | Mokhammad Najih | 22 Februari 2021[6] | petahana |
Referensi
sunting- ^ a b c PPID Ombudsman RI: Profile Ombudsman Republik Indonesia
- ^ a b c "Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-08-22. Diakses tanggal 2016-01-31.
- ^ Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010[pranala nonaktif permanen]
- ^ "www.demokrat.or.id: Presiden Lantik Gubernur Lemhannas dan Ombudsman". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-05-09. Diakses tanggal 2016-01-31.
- ^ setkab.go.id: Presiden Jokowi Lantik Ketua dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia
- ^ https://nasional.tempo.co/read/1435235/sah-jokowi-lantik-9-anggota-ombudsman-ri-periode-2021-2026