Kode wilayah administrasi di Indonesia

rujukan untuk kode wilayah, jumlah penduduk, dan luas wilayah yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Kode wilayah administrasi di Indonesia mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. Setiap daerah hingga tingkat desa atau kelurahan mempunyai kode tersendiri yang berbeda antara satu dengan yang lain.[1]

Pengkodean wilayah

sunting

Provinsi, kabupaten, dan kecamatan mempunyai dua kode, sedangkan setingkat desa mempunyai empat kode dan dipisahkan oleh tanda titik (.).[1] Contohnya kode untuk Kelurahan Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, Provinsi Jawa Tengah adalah 33.73.04.1001.[2]

  • 33 merujuk pada kode Jawa Tengah
  • 73 merujuk pada Kota Salatiga
  • 04 merujuk pada Kecamatan Sidomukti
  • 1001 merujuk pada Kelurahan Kecandran

Kode pertama untuk provinsi terbagi menjadi 8 wilayah, wilayah pertama adalah Pulau Sumatra, kedua adalah Provinsi Kepulauan Riau, ketiga adalah Pulau Jawa, kelima adalah Kepulauan Sunda Kecil, keenam adalah Pulau Kalimantan, ketujuh adalah Pulau Sulawesi, delapan adalah Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara, serta kesembilan adalah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.[2] Kode kedua untuk kabupaten atau kota yaitu awalan angka 01 untuk penanda kabupaten dan awalan angka 70 untuk penanda kota.[2]

Kode ketiga merujuk pada kecamatan atau daerah setingkat kecamatan dan dimulai dari angka 01 sampai seterusnya.[2]

Kode keempat merujuk pada desa atau daerah setingkat desa yang terdiri dari empat angka. Wilayah desa diwakili dengan awalan 2, sedangkan kelurahan diawali dengan awalan 1.[2]

Catatan kaki

sunting

.