Komisi Hak-Hak Asasi Manusia Antarnegara Perbara

Komisi Hak-Hak Asasi Manusia Antarnegara ASEAN (Inggris: ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights) adalah sebuah badan Hak-Hak Asasi Manusia ASEAN yang diadopsi oleh para menteri luar negeri negara-negara anggota perhimpunan ASEAN pada tanggal 23 October 2009.

Komisi Hak-Hak Asasi Manusia Antarnegara ASEAN memiliki organ perwakilan dalam Panel Tingkat Tinggi guna mewakili para negara anggota yang dibentuk dan diresmikan oleh para pemimpin negara-negara ASEAN pada saat diselenggarakan konperensi tingkat tinggi ASEAN yang ke 15 di Cha-am Hua Hin, Thailand.

Panel Tingkat Tinggi sunting

Panel Tingkat Tinggi 2012-2015 yang akan bekerja membuat Kerangka Acuan [1] Badan Hak-Hak Asasi Manusia ASEAN beranggotakan terdiri dari perwakilan negara-negara:[2]
Negara Perwakilan Jabatan Kantor
  Brunei Darussalam Shofry Abdul Ghafor Sekretaris tetap

Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan

  Filipina Rosario G. Manalo Duta Khusus Departmen of Foreign Affairs
  Indonesia Rachmat Budiman Direktur Politik, Keamanan dan Perjanjian Kewilayahan Kementerian Luar Negeri
  Kamboja OM Yentieng Penasihat Pemerintah dari Kerajaan Kamboja

Presiden Komite Hak Asasi Manusia Kamboja

  Laos Bounkeut Sangsomsak Deputi Menteri Luar Negeri Kementerian Luar Negeri
  Malaysia Ahmad Fuzi Abdul Razak Duta-at-large

Kementerian Luar Negeri

  Myanmar U Myat Ko Sekretaris Myanmar HAM Grup Direktur Jenderal Kementerian Administrasi Umum - Departemen Dalam Negeri
  Singapore Bilahari Kausikan Sekretaris tetap kedua Kementerian Luar Negeri
  Thailand Sihasak Phuangketkeow Sekretaris tetap Kementerian Luar Negeri
  Vietnam Pham Quang Vinh Wakil menteri Kementerian Luar Negeri

Referensi sunting

  1. ^ Terms of Reference
  2. ^ "Terms of Reference of AICHR" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2011-10-30. Diakses tanggal 2013-08-12. 

Pranala luar sunting