Komisi Nasional Disabilitas
lembaga negara di Indonesia
Komisi Nasional Disabilitas atau KND adalah Lembaga Non Struktural dan Independen yang bertanggung jawab kepada Presiden RI dalam melaksanakan tugas pemantauan, evaluasi dan advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia.
Komisi Nasional Disabilitas KND | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | KND |
Didirikan | 9 Juni 2020 |
Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 |
Sifat | KND berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden |
Struktur | |
Ketua | Dante Rigmalia[1] |
Wakil Ketua | Deka Kurniawan |
Anggota | Eka Prastama Widiyanta |
Anggota | Kikin Purnawirawan Tarigan Sibero |
Anggota | Fatimah Asri Mutmainah |
Anggota | Jonna Aman Damanik |
Anggota | Rachmita Maun Harahap |
Kantor pusat | |
Gedung Cawang Kencana, Jalan Mayjen Sutoyo Kav. 22 Cawang, Jakarta Timur, Jakarta | |
Situs web | |
Instagram KND | |
Tugas dan Fungsi
suntingKND mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Dalam melaksanakan tugas, KND menyelenggarakan fungsi:[2]
- pennyurusunan rencana kegiatan KND dalam upaya pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penghormatant, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas ;
- advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; dan
- pelaksanaan kerja sama dalam penanganan Penyandang Disabilitas dengan pemangku kepentingan terkait.
Referensi
suntingPranala luar
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: