Komite Hak Anak
(Dialihkan dari Komite Hak Asasi Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa)
Komite Hak Anak (Committee on the Rights of the Child, CRC) adalah sebuah badan para pakar independen yang memantau dan melaporkan penerapan Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa yang meratifikasi Konvensi tersebut.[1] Komite tersebut juga memantau penerapan Protokol Opsional pada Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata (Optional Protocol on the Involvement of Children in Armed Conflict, OP-AC)[2] dan Protokol Opsional pada Penjualan Anak, Prostitusi Anak dan Pornografi Anak (Optional Protocol on the Sale of Children, Child Prostitution and Child Pornography, OP-SC).
Referensi
sunting- ^ Text of the Convention. Diarsipkan 11 June 2010 di Wayback Machine.
- ^ Yun, Seira (2014). "Breaking Imaginary Barriers: Obligations of Armed Non-State Actors Under General Human Rights Law – The Case of the Optional Protocol to the Convention on the Rights of the Child". Journal of International Humanitarian Legal Studies. 5 (1-2): 213–257. SSRN 2556825 .