Kompromi Missouri disetujui pada tahun 1820 oleh faksi pro-perbudakan dan anti-perbudakan di Kongres Amerika Serikat. Berdasarkan kompromi ini, perbudakan dilarang di bekas Teritori Louisiana di sebelah utara paralel 36°30′ utara kecuali di Missouri. Kompromi Missouri disetujui pada masa kepresidenan James Monroe.

Amerika Serikat pada tahun 1819 (jingga muda dan hijau muda merupakan wilayah yang saat itu belum menjadi bagian Amerika Serikat). Kompromi Missouri melarang perbudakan di wilayah yang belum terorganisasi di Dataran Besar (hijau tua atas) dan memperbolehkannya di Missouri (kuning) dan Teritori Arkansas (wilayah biru bawah).

Kompromi Missouri dicabut secara tersirat oleh Undang-Undang Kansas-Nebraska, yang dimasukkan ke Kongres oleh Stephen A. Douglas pada Januari 1854. Undang-undang tersebut memperbolehkan pemukim laki-laki berkulit putih di Teritori Kansas dan Nebraska untuk menentukan menentukan apakah mereka menginginkan perbudakan di negara bagian mereka berdasarkan konsep "kedaulatan populer". Maka Undang-Undang Kansas-Nebraska secara efektif membatalkan pelarangan perbudakan di wilayah sebelah utara lintang 36°30′ yang telah ditetapkan oleh Kompromi Missouri. Perubahan ini dianggap sebagai manuver yang agresif dan ekspansionis oleh kaum anti perbudakan di utara, sehingga mengakibatkan didirikannya Partai Republikan.

Mahkamah Agung Amerika Serikat menyatakan bahwa Kompromi Missouri tidak konstitusional dalam kasus Dred Scott v. Sandford. Kompromi tersebut dianggap bertentangan dengan Amendemen Kelima karena menurut pengadilan Amendemen Kelima melarang hukum yang mencabut hak milik pemilik budak hanya karena pindah ke wilayah yang melarang perbudakan. Akibatnya, Kompromi Missouri menjadi undang-undang kedua dalam sejarah Amerika Serikat yang dinyatakan tidak konstitusional (yang pertama adalah Marbury v. Madison 54 tahun sebelumnya). Keputusan yang dianggap oleh kaum Republikan sebagai "obiter dictum" ini memicu kemarahan publik dan menjadi salah satu penyebab tidak langsung Perang Saudara Amerika.

Pranala luar sunting