Konfederasi Tellu Limpoe

Konfederasi Tellu Limpoe adalah sebuah konfederasi yang dibentuk oleh tiga kerajaan suku Bugis yang pernah berkuasa di wilayah Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Masing-masing yaitu Kerajaan Tondong, Kerajaan Lamatti dan Kerajaan Bulo-bulo. Konfederasi ini dibentuk pada tahun 1561 Masehi atas usulan Raja Kerajaan Bone, Latenrirawe Bongkange. Ikrar pembentukan Konfederasi Tellu Limpoe dinyatakan dalam Perjanjian Topekkong. Konfederasi Tellu Limpoe berakhir pada tahun 1861 setelah ketiga kerajaan tersebut ditaklukkan oleh Belanda dalam serangan skala besar sejak tahun 1859. Pemerintah Hindia Belanda menggabungkan wilayah konfederasi ini ke dalam Goster Districten pada tanggal 15 November 1861.

Ikrar sunting

Konfederasi Tellu Limpoe dibentuk bersama oleh tiga kerajaan yang menguasai wilayah Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Ketiga kerajaan ini merupakan kerajaan yang penduduknya berasal dari suku Bugis. Masing-masing kerajaan ini yaitu, Kerajaan Tondong, Kerajaan Lamatti dan Kerajaan Bulo-bulo. Penguasa ketiga kerajaan ini disebut sebagai arung yang berarti raja. Mereka berikrar untuk menjadikan kerajaan mereka sebagai kerajaan bersaudara. Nama Tellu Limpoe merupakan dua kata dalam bahasa Bugis.Tellu berarti tiga, sedangkan limpoe berarti tempat.[1]

Pembentukan Konfederasi Tellu Limpoe merupakan usulan dari raja Kerajaan Bone, yaitu Latenrirawe Bongkange. Perjanjian untuk membentuk konfederasi diadakan pada tahun 1561 Masehi. Sebuah prasasti dibuat untuk menjadi penanda perjanjian tersebut. Naskah Lontara Sinjai menyebutkan bahwa perjanjian ini diadakan di Topekkong, sehingga perjanjian tersebut disebut Perjanjian Topekkong. Sebagai penanda perjanjian, dibuatlah sebuah prasasti sebagai penanda. Prasasti ini setinggi 43 sentimeter dan selebar 31 sentimeter. Isi prasasti ditulis dalam aksara Lontara berbahasa Bugis, alfabet Latin berbahasa Bugis dan alfabet Latin berbahasa Inggris.[2]

Wilayah kerajaan yang berserikat sunting

Kerajaan yang berserikat dalam Konfederasi Tellu Limpoe ada tiga, yaitu Kerajaan Tondong, Kerajaan Lamatti dan Kerajaan Bulo-bulo. Wilayah dari ketiga kerajaan ini berada di bagian pesisir dari Kabupaten Sinjai.[3] Dalam naskah Lontara Bulo-bulo disebutkan bahwa masing-masing kerajaan ini memiliki wilayah tersendiri. Wilayah kekuasaan Kerajaan Tondong meliputi Kampala, Pao, Salohe, Lengkese, Tokka, Kolasa dan Camba. Wilayah kekuasaan Kerajaan Lamatti meliputi Bongki, Panreng, Lappa, Balangnipa, Aruhu, Jerrung, Bulupoddo, Mangopi, Sereng, Barang, Cenrana, Raja dan Kading. Sedangkan wilayah kekuasaan Kerajaan Bulo-bulo meliputi Saukang, Rombo, Mattoanging, Bontopale, Kaloling, Maroanging, Biringere, Pattalasang, Sanjai, Bua, Pattongko, Mannanti, dan Biroro, Bikeru, Talle, Bulu, Takkuro, Saoanging, Ammessing, Serre, Nangka, Baringeng dan Kalaka.[4]

Penaklukan oleh pasukan Belanda sunting

Pada tahun 1859, wilayah Kabupaten Sinjai mengalami serangan skala besar oleh pasukan Belanda. Pasukan tersebut dipimpin oleh Jenderal Hindia Belanda di Sulawesi, Jan van Swieten. Serangan ini dilakukan dari darat dan laut. Akhirnya, wilayah Konfederasi Tellu Limpoe ditaklukkan. Pada tanggal 15 November 1861, wilayah Konfederasi Tellu Limpoe disatukan ke dalam satu pemerintahan dengan nama Goster Districten.[5]

Referensi sunting

Catatan kaki sunting

  1. ^ Amri 2021, hlm. 146-147.
  2. ^ Balai Arkeologi Provinsi Sulawesi Selatan (24 Mei 2016). "Situs Perjanjian Topekkong". Balai Arkeologi Provinsi Sulawesi Selatan. Diakses tanggal 28 Mei 2022. 
  3. ^ Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Sinjai 2021, hlm. viii.
  4. ^ Amri 2021, hlm. 147.
  5. ^ Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Sinjai 2021, hlm. ix.

Daftar pustaka sunting