Kongres Advokat Indonesia

Organisasi Pengacara di Indonesia

Kongres Advokat Indonesia (KAI) adalah sebuah organisasi pengacara di Indonesia.

Kongres Advokat Indonesia
Berkas:Logo Kongres Advokat Indonesia.jpg
Tanggal pendirian30 Mei 2008
Kantor pusatJakarta
Lokasi
Jumlah anggota (2019)
30,000[1][2]
Sekretaris Jenderal
Adv. Ibrahim, SH. MH. CLA. CIL. KI (K).
Presiden
Adv. Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, SH. MH. CLA. CIL. CLI. CRA
Jumlah Staf (2019)
20000[3]
Situs webwww.kai.or.id

Sejarah sunting

Kongres Advokat Indonesia[4][5] adalah Organisasi Advokat yang keberadaannya sah berdasarkan UU Advokat No. 18 Tahun 2003 jo Putusan MK No. 101/PUU-VII/2009 jo Putusan MK No. 112/PUU-XII/2014 jo Putusan MK No. 36/PUU-XIII/2015 dan SKMA No. 73/KMA/HK.01/IX/2015.

KAI adalah organisasi Advokat berbasis digital dan berbadan hukum yang dibentuk melalui Kongres Nasional pada tanggal 30-31 Mei 2008, dimotori oleh Prof. Dr. Adnan Buyung Nasution (Bang Buyung) dkk serta dihadiri oleh lebih dari 3000 Advokat dari seluruh Indonesia. Untuk pertama kali terpilih secara aklamasi Adv. H. Indra Sahnun Lubis, SH. sebagai Presiden Kongres Advokat Indonesia masa bakti 2008-2013.

KAI didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 08 tanggal 28 Oktober 2008, dibuat oleh Rini Syahdiana, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diubah berdasarkan Akta Nomor 27 tanggal 27 Juni 2014, dibuat oleh Periasman Effendi, S.H., Notaris di Tangerang serta telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-00272.60.10 Tahun 2014 tanggal 30 Juni 2014.

KAI adalah organisasi Advokat pertama dan satu-satunya yang memiliki Standar Profesi Bidang Advokat dan memperoleh Lisensi Sertifikasi Profesi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Sejak tahun 2014 KAI dipimpin oleh Presiden Adv. Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, SH. MH. CLA. CIL. CLI. CRA.

Sejak tahun 2019 Presiden Adv. Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, SH. MH. CLA. CIL. CLI. CRA. dibantu oleh para Wakil Presiden KAI antara lain :

Adv. Dr. H. Heru S. Notonegoro, SH. MH. CIL. CRA;

Adv. Dr. H. T.M. Luthfi Yazid, SH. LL.M. CIL. CLI.

Adv. Dr. H. Umar Husin, SH. MH. CIL. CLA. CLI. CRA.

Adv. Pheo Marojahan Hutabarat, SH.

Adv. H. Aldwin Rahadian Megantara, SH. M.AP. CIL.

Adv. Prof. Dr. K.P. Henry Indraguna, SH. MH. CLA. CIL. CRA.

Adv. H. Prof. Denny Indrayana, SH. LL.M. PH.D.

Adv. Diyah Sasanti, SH. MBA. MKN. CLA. CIL. CRA.

Serta dibantu pula oleh :

Sekretaris Umum, Adv. Ibrahim, SH. MH. CLA. CIL. KI (K).

Bendahara Umum, Adv. Yaqutina Kusumawardani, SH. MH. CIL.

KAI didirikan pada tanggal 30 Mei 2008 di Jakarta.[6] Pada tahun 2013 Organisasi Kongress Advokat indonesia (KAI) terpecah menjadi 2 kelompok.[7]

Presiden sunting

  • Indra Sahnun Lubis (Mei 2008 - November 2014)

Adv. DR. H. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, SH. MH. CLA. CIL. CLI. CRA. (2014-2025)

Adv. Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto adalah Advokat handal dan profesional di Indonesia sekaligus Kurator, Likuidator, Auditor Hukum, Asesor Advokat dan Instruktur Utama yang tersertifikasi.

Ia adalah satu diantara sekian Advokat terbaik, ternama dan terpercaya di negeri ini yang memiliki dedikasi, integritas dan profesionalisme serta visi sebagai Advokat modern dan officium nobile.

Dr. Tjoe lahir di Sumenep pada tanggal 16 Juli 1964, merupakan Presiden Kongres Advokat Indonesia 2014-2024 (2 periode), yaitu salah satu Organisasi Advokat besar yang ada di Indonesia.

Dr. Tjoe mengenyam pendidikannya mulai dari TK. Budi Utomo Sumenep (lulus), SDN. Karembangan 1 Sumenep (lulus), SMPN 10 Surabaya (lulus), SMAN 1 Surabaya, SMAN 1 Malang, SMA Bhinneka Bhakti Surabaya (lulus), Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Padjadjaran Bandung, Sekolah Tinggi Hukum Bandung (lulus), Magister Hukum di Universitas Borobudur (lulus), Program Doktor Hukum di Universitas Jayabaya dan Program Doktor Hukum di Universitas Borobudur (lulus).

Dr. Tjoe dikenal sebagai "Bapak Advokat Modern" sekaligus inisiator dan penyusun standar kompetensi Advokat untuk pertama kali di Indonesia.

Dr. Tjoe memimpin perjuangan mengubah sistem Organisasi Advokat dari single bar menjadi multi bar serta sebagai penggagas lahirnya Dewan Advokat Nasional (Single Regulator Organisasi Advokat Indonesia) yang saat ini getol memperjuangkan tambahan beberapa kewenangan Advokat melalui perubahan Undang-Undang Advokat sejak tahun 2011.

Dr. Tjoe adalah pemegang Sertifikat Kompetensi Advokat pertama di Indonesia sekaligus sebagai Advokat modern penggagas Organisasi Advokat dan kantor hukum berbasis digital melalui eLawyer dan FirmaKu.

Dr. Tjoe saat ini banyak dipercaya oleh para pengusaha papan untuk menangani perusahaan-perusahaan besar, baik perusahaan dalam negeri maupun perusahaan modal asing.

Rujukan sunting

  1. ^ Indo, Benni (17 November 2019). "Mia Lubis Terpilih sebagai Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Periode 2019-2024". Tribunnews.com. Surya Malang. Diakses tanggal 22 November 2019. 
  2. ^ "Advokat KAI Diminta Kembali Bersatu Pasca Kongres Batu". Radio Republik Indonesia. 15 November 2019. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-11-15. Diakses tanggal 22 November 2019. 
  3. ^ "KAI Gelar Pemilihan Presiden dan Sekjen di Kota Baru Malang". Kompasiana. 10 November 2019. Diakses tanggal 22 November 2019. 
  4. ^ "DPP KAI Kongres Advokat Indonesia Tjoetjoe S Hernanto | Officium Nobile". Kongres Advokat Indonesia (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-03-13. 
  5. ^ "Profil Kongres Advokat Indonesia - Tjoetjoe S Hernanto". Kongres Advokat Indonesia (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-03-13. 
  6. ^ Danial (6 Februari 2019). "Presiden KAI: Hukum Harus Tetap Jadi Panglima di Tahun Politik". Harian Terbit. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-02-12. Diakses tanggal 11 Februari 2019. 
  7. ^ "Inilah Beda Organisasi Advokat KAI dan KAI 2008". Kongres Advokat Indonesia (dalam bahasa Inggris). 2016-06-21. Diakses tanggal 2020-03-13. 

Pranala luar sunting