Konosemen
Konosemen adalah daftar muatan kapal, atau sebuah dokumen yang menentukan syarat-syarat kontrak antara pengirim dan maskapai pelayaran.[1] Konosemen berupa formulir yang dikeluarkan oleh maskapai dan dilengkapi oleh pengirim.[1] Konosemen berfungsi sebagai dokumen kepemilikan, kontrak pengangkutan, dan tanda terima barang.[1] Konosemen mencakup dua hal kepentingan, yakni kepentingan perniagaan, dan kepentingan pengangkutan barang yang disebut dalam konosemen yang bersangkutan.[2] Konosemen berfungsi sebagai tanda bukti penerimaan barang dan juga sebagai surat berharga yang dapat diperjualbelikan.[2] Setiap pemegang konosemen berhak menuntut penyerahan barang dimanapun barang itu berada yang disebutkan di dalam konosemen yang bersangkutan.[2] Berdasarkan Pasal 504 KUHD, konosemen diterbitkan oleh pengangkut, tetapi dalam Pasal 505 KUHD, nakhoda juga berhak menerbitkan konosemen.[2]
Fungsi
suntingKonosemen memiliki tiga fungsi sebagai berikut:
1. Tanda terima barang atau muatan
Dalam konosemen dinyatakan bahwa barang telah dimuat di kapal.[2]
2. Dokumen kepemilikan
Pemegang konosemen merupakan pihak yang atas penyerahan barang disebut dalam konosemen di pelabuhan tujuan.[2]
3. Kontrak pengangkutan
Konosemen berfungsi sebagai kontrak antara pengangkut dan pengirim barang.[2]
Referensi
sunting- ^ a b c "Konosemen". kamusbisnis.com. Diakses tanggal 28 Juni 2014.01.00.
- ^ a b c d e f g (PDF) http://law.uii.ac.id/images/stories/Karya-Ilmiah-Dosen/Buku-Prof-Ridwan-Khairandy/Bab20/ISI%20KOmplet-2_hal%20%20358.pdf. Diakses tanggal 28 Juni 2014.01.15. Tidak memiliki atau tanpa
|title=
(bantuan)[pranala nonaktif permanen]