Ada dua pendapat terkait konotasi. Pendapat ini diyakini bersumber dari sejumlah rujukan dan pengajarannya.

Pendapat Pertama

sunting

Konotasi adalah makna tambahan dari suatu kata atau ungkapan.[1][2] Contoh kata yang mempunyai makna konotasi adalah sebagai berikut.

1. Kata gerombolan mempunyai makna konotasi (makna tambahan) buruk, jahat. Kata gerombolan tidak digunakan pada frase "gerombolan pejabat" kecuali bila para pejabat ini memang dikategorikan pejabat jahat.

2. Kata bini mempunyai konotasi rendah, miskin, kurang terpelajar. Kata bini tidak digunakan untuk kalangan menengah atau menengah ke atas, seperti pejabat.

3. Ungkapan lembaga pemasyarakatan mempunyai makna konotasi pembinaan, positif. Dengan demikian, tidak muncul konotasi seram atau bayangan penyiksaan pada ungkapan lembaga pemasyarakatan.

4. Kata wafat mempunyai konotasi tinggi, bermartabat. Wafat digunakan untuk orang normal, sedangkan penjahat tidak menggunakan kata wafat.

5. Kata mampus mempunyai konotasi rendah, jahat. Kata ini hanya digunakan untuk penjahat.

Pendapat Kedua

sunting

Konotasi dimaknai sebagai makna kultural atau emosional yang bersifat subjektif dan melekat pada suatu kata atau frasa. Sementara itu, makna eksplisit dan harfiah dari suatu kata atau frasa disebut denotasi.

Konotasi dapat berbentuk positif maupun negatif. Contoh konotasi positif dalam bahasa Indonesia adalah "lubuk hati" yang berarti "perasaan", sementara contoh konotasi negatif adalah "kambing hitam" yang bermakna "orang yang disalahkan." Dalam bahasa Inggris, contohnya konotasi positif adalah kata "strong-willed" yang bermakna keras kepala, sementara contoh konotasi negatif adalah "pig-headed" yang juga bermakna keras kepala namun mengandung asosiasi negatif.

Lihat puladj sjdjejeke

sunting

Pranala luar

sunting



  1. ^ [Abdul Chaer (2009) Pengantar Semantik Bahasa Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.]
  2. ^ Prana Dwija Iswara, Ahmad Slamet Harjasujana (1996) Kebahasaan dan Membaca dalam Bahasa Indonesia. Jakarta: Bagian Proyek Penataran Guru SLTP Setara D-III, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Memengah, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan