Konsil Kesehatan Indonesia
(Dialihkan dari Konsil Kedokteran Indonesia)
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
|
Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) merupakan lembaga nonstruktural yang dalam menjalankan perannya bersifat independen, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri. KKI bertugas melaksanakan dukungan peningkatan mutu praktik dan kompetensi teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.[1]
Konsil Kesehatan Indonesia KKI | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | KKI |
Dasar hukum pendirian |
|
Kementerian atau lembaga terkait | Kementerian Kesehatan Republik Indonesia |
Struktur | |
Ketua | drg. Arianti Anaya, M.K.M |
Wakil | dr. Robeth Johan Pattiselanno, MARS |
Kantor pusat | |
Jalan Teuku Cik Ditiro No.6, Gondangdia, Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10350 | |
Situs web | |
https://kki.go.id | |
Peran
sunting- Merumuskan kebijakan internal dan standardisasi pelaksanaan tugas Konsil
- Melakukan registrasi tenaga medis dan tenaga kesehatan,
- Melakukan pembinaan teknis keprofesian tenaga medis dan tenaga kesehatan
Wewenang
suntingUntuk menerbitkan, menonaktifkan, dan mencabut STR Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Fungsi
sunting- Pelaksanaan Registrasi dan pengelolaan data STR
- Penetapan kompetensi yang beririsan
- Penetapan percabangan disiplin ilmu
- Pelaksanaan keputusan pemberian sanksi disiplin
- Perumusan dan penetapan kebijakan internal
- Penetapan standar kurikulum pelatihan yang disusun oleh Kolegium
- Pelaksanaan evaluasi kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri dan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri bersama Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan dan Kolegium
- Pelaksanaan validasi dan pengusulan standar kompetensi yang disusun oleh Kolegium untuk ditetapkan oleh Menteri
- Pengusulan standar profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan bersama dengan Kolegium yang ditetapkan oleh Menteri
- Pengusulan jenis dan kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan baru
Referensi
sunting- ^ KKI (2023-07-11). "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan". Diakses tanggal 2024-11-21.