Konsil Kesehatan Indonesia

Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) adalah lembaga yang melaksanakan tugas secara independen dalam rangka meningkatkan mutu praktik dan kompetensi teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.[1]

Konsil Kesehatan Indonesia
KKI
Gambaran umum
SingkatanKKI
Dasar hukum pendirianPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi
Kementerian atau lembaga terkaitKementerian Kesehatan Republik Indonesia
Struktur
Ketuadrg. Arianti Anaya, M.K.M
Kantor pusat
Jalan Teuku Cik Ditiro No.6, Gondangdia, Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10350
Situs web
https://kki.kemkes.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Tugas dan Fungsi

sunting

KKI mempunyai fungsi dan tugas yaitu

  • melakukan registrasi dokter dan dokter gigi,
  • mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi dan
  • melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis.

Keanggotaan

sunting

Anggota KKI terdiri dari 17 (tujuh belas) orang perwakilan dari

  1. Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia: 2 (dua) orang,
  2. Kolegium Kedokteran Indonesia: 1 (satu) orang,
  3. Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia: 2 (dua) orang,
  4. Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Gigi Indonesia: 2 (dua) orang,
  5. Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia: 2 (dua) orang,
  6. Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia: 1 (satu) orang,
  7. Tokoh Masyarakat: 3 (tiga) orang,
  8. Departemen Kesehatan: 2 (dua) orang, dan
  9. Departemen Pendidikan Nasional: 2 (dua) orang.

Kewenangan

sunting

Dalam menjalankan fungsi dan tugas, KKI mempunyai wewenang yaitu

  • menyetujui dan menolak permohonan registrasi dokter dan dokter gigi,
  • menerbitkan dan mencabut surat tanda registrasi,
  • mengesahkan standar kompetensi,
  • melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi dokter dan dokter gigi,
  • mengesahkan penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi,
  • melakukan pembinaan bersama terhadap dokter dan dokter gigi mengenai pelaksanaan etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi,
  • melakukan pencatatan terhadap dokter dan dokter gigi yang dikenakan sanksi oleh organisasi profesi atau perangkatnya karena melanggar ketentuan etika profesi.

Referensi

sunting
  1. ^ Admin (2024-10-11). "Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2024 - dinaskesehatandogiyai.com". Diakses tanggal 2024-11-21. 


Pranala luar

sunting

Website resmi KKI

Lihat pula

sunting