Konsil Kesehatan Indonesia
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
|
Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) adalah lembaga yang melaksanakan tugas secara independen dalam rangka meningkatkan mutu praktik dan kompetensi teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.[1]
Konsil Kesehatan Indonesia KKI | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | KKI |
Dasar hukum pendirian | Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi |
Kementerian atau lembaga terkait | Kementerian Kesehatan Republik Indonesia |
Struktur | |
Ketua | drg. Arianti Anaya, M.K.M |
Kantor pusat | |
Jalan Teuku Cik Ditiro No.6, Gondangdia, Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10350 | |
Situs web | |
https://kki.kemkes.go.id | |
Tugas dan Fungsi
suntingKKI mempunyai fungsi dan tugas yaitu
- melakukan registrasi dokter dan dokter gigi,
- mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi dan
- melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis.
Keanggotaan
suntingAnggota KKI terdiri dari 17 (tujuh belas) orang perwakilan dari
- Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia: 2 (dua) orang,
- Kolegium Kedokteran Indonesia: 1 (satu) orang,
- Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia: 2 (dua) orang,
- Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Gigi Indonesia: 2 (dua) orang,
- Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia: 2 (dua) orang,
- Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia: 1 (satu) orang,
- Tokoh Masyarakat: 3 (tiga) orang,
- Departemen Kesehatan: 2 (dua) orang, dan
- Departemen Pendidikan Nasional: 2 (dua) orang.
Kewenangan
suntingDalam menjalankan fungsi dan tugas, KKI mempunyai wewenang yaitu
- menyetujui dan menolak permohonan registrasi dokter dan dokter gigi,
- menerbitkan dan mencabut surat tanda registrasi,
- mengesahkan standar kompetensi,
- melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi dokter dan dokter gigi,
- mengesahkan penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi,
- melakukan pembinaan bersama terhadap dokter dan dokter gigi mengenai pelaksanaan etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi,
- melakukan pencatatan terhadap dokter dan dokter gigi yang dikenakan sanksi oleh organisasi profesi atau perangkatnya karena melanggar ketentuan etika profesi.
Referensi
sunting- ^ Admin (2024-10-11). "Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2024 - dinaskesehatandogiyai.com". Diakses tanggal 2024-11-21.