Kontrapropaganda adalah upaya sistematis untuk melawan atau membantah suatu propaganda. Propaganda sendiri adalah penyebaran informasi, baik itu benar maupun salah, dengan tujuan mempengaruhi pikiran dan perilaku orang banyak untuk mencapai tujuan tertentu.

Di Indonesia, istilah kontrapropaganda sering dikaitkan dengan upaya melawan paham radikal terorisme. Berdasarkan beberapa sumber, termasuk peraturan dan dokumen terkait, kontrapropaganda didefinisikan sebagai kegiatan melawan pengaruh paham radikal terorisme dalam berbagai bentuk, baik lisan, tulisan, maupun melalui media literasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung.[1]

  1. ^ "Pengertian Kontra Propaganda menurut Undang-Undang - Paralegal.id". paralegal.id. 2023-04-06. Diakses tanggal 2024-12-14.