Kontrasepsi darurat

Kontrasepsi darurat atau dalam dunia kesehatan dikenal dengan singkatan kondar adalah upaya mencegah kehamilan setelah terjadinya persetubuhan yang tidak dilindungi alat kontrasepsi. Berbeda dengan aborsi, kontrasepsi darurat bukanlah upaya membunuh janin yang terlanjur terbentuk, tetapi mencegah bertemunya sperma dan sel telur atau sama sekali mencegah sel telur matang.

Karena berlaku dengan mencegah bertemunya sel sperma dan sel telur, maka biasanya ada batas waktu paling lama kontrasepsi darurat digunakan, biasanya 3 hingga 7 hari.

Teknik

sunting

Ada dua cara yang umum dari kontrasepsi darurat, yaitu:

  1. Pil kontrasepsi darurat, seperti Postinor digunakan mulai dari 12 jam hingga 72 jam setelah persetubuhan.
  2. IUD, digunakan hingga 7 hari setelah persetubuhan.

Legalitas

sunting
Untuk info lebih lanjut, silakan buka artikel legalitas kontrasepsi darurat di tiap negara

Berbagai negara berbeda sikap dalam menghadapi kondar. Beberapa negara Islam melarang karena menganggap sama dengan aborsi. Di banyak negara bisa dijual bebas. Sementara di Indonesia, harus diresepkan oleh dokter karena masuk golongan G atau K.

Pandangan Islam

sunting

Kontrasepsi darurat masih menjadi perdebatan. Biasanya yang mengharamkan karena menyangka kondar sama dengan aborsi. Beberapa negara Islam masih melarang. Di Indonesia sendiri masih ada perbedaan pendapat, tetapi klinik Muhammadiyah sempat diberitakan ikut menyediakan kondar sebagai pilihan kontrasepsi.