Kontrolir (bahasa Belanda: Controleur), adalah sebuah jabatan pemerintahan yang pernah ada di Indonesia pada zaman Hindia Belanda. Dalam penyelenggaraannya, dibentuk sebuah jabatan fungsional di antara pemerintahan Belanda dan pribumi yang hanya dapat dijabat oleh orang kulit putih, yang sifatnya nonstruktural dan berfungsi sebagai penghubung antara pemerintah Belanda dengan pemerintah pribumi.[1]

Dalam pelaksanaannya, kontrolir dianggap sebagai koordinator pengawasan dari pemerintahan Belanda hingga ke tingkat paling rendah, di struktur pemerintahan Hindia Belanda. Di masing-masing kawedanan diangkat seorang pejabat sebagai kontrolir. Sedangkan di kecamatan[a], diangkat seorang asisten kontrolir.[1]

Di Surakarta, kontrolir pada era Hindia Belanda juga dapat merangkap untuk urusan pertanahan. Dalam menjalankan tugas, kontrolir dibantu oleh pegawai berdarah Jawa dengan pangkat mantri perpajakan dan empat orang jajar.[b] Jabatan yang berada di bawah kontrolir secara berturut-turut adalah Ajun Kontrolir, Kliwon, Penewu, Demang, Manri, dan Rangga.[2]

Catatan

sunting
  1. ^ Saat itu disebut dengan Onder District.
  2. ^ Mantri adalah pegawai Residen dan Jajar merupakan pegawai dari Mangkunegaran.

Referensi

sunting

Daftar pustaka

sunting
Habsyah, Attashendartini; Sudiharto, Mooriati; Trihusodo, Putut (2008). Perjalanan Panjang Anak Bumi. Yayasan Obor Indonesia. ISBN 979-4616-54-0. 
Wasino (2008). Kapitalisme bumi putra: perubahan masyarakat Mangkunegaran. PT LKiS Pelangi Aksara. ISBN 979-1283-11-7.